Advertisement

Curi Uang di Dompet Mahasiswi Asal Tiongkok, Warga Gunungkidul Ditangkap

Jumali
Kamis, 21 September 2023 - 13:57 WIB
Mediani Dyah Natalia
Curi Uang di Dompet Mahasiswi Asal Tiongkok, Warga Gunungkidul Ditangkap Warga Gunungkidul yang diduga mencuri uang di dalam dompet milik mahasiswi asal Tiongkok saat dihadirkan di Mapolsek Mlati, Kamis (21/9/2023) - Harian Jogja/Jumali

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Polsek Mlati menangkap FY, warga Gunungkidul karena diduga mencuri dompet milik HM, 21, warga negara asing (WNA) asal Tiongkok, di Apartemen Taman Melati.

Kapolsek Mlati Kompol Matinus mengatakan awalnya pada Jumat (8/9/2023) HM datang ke laundry untuk mencucikan pakaian kotornya. Saat itu dompet korban dimasukkan dalam tas pakaian kotor yang diserahkan kepada pelaku. Kemudian korban menanyakan mengenai keberadaan dompet kepada pelaku.

Advertisement

"Pelaku menjawab tidak tahu dan tidak ada. Dan pelaku berpura-pura mengeluarkan pakaian kotor korban. Dan saat tahu ada dompet didalam tas, oleh pelaku dompet tersebut diambil tanpa sepengetahuan korban dan dijatuhkan ke lantai," kata Kapolsek, Kamis (21/9/2023).

Setelah korban pergi, pelaku kemudian mengambil dompet tersebut. Pelaku mengambil isi dalam dompet berupa uang dan kartu ATM. Oleh pelaku dompet kemudian dibuang ke tempat sampah. Korban sendiri mengetahui jika pelaku melakukan pencurian dompet, setelah pemilik laundry menunjukkan bukti rekaman CCTV.

"Kemudian korban bersama teman-teman ke tempat laundry dan menanyakan kepada pelaku. Pelaku tetap tidak mengaku. Akhirnya pelaku dibawa ke Polsek," lanjut Kapolsek.

Sesampai di Mapolsek, pelaku akhirnya mengaku jika telah mengambil uang di dalam dompet korban. Alasannya, pelaku sedang membutuhkan uang. "Untuk uangnya sendiri sama sekali belum digunakan oleh pelaku," kata Kapolsek.

Atas tindakan tersebut, polisi mengamankan  satu dompet, uang senilai Rp4,4 juta, 3 kartu ATM, 1 kartu mahasiswa, 1 kartu identitas dan 1 flashdisk berisi rekaman CCTV.

"Untuk pelaku terancam hukuman pidana selama maksimal 5 tahun penjara, karena melanggar pasal 362 KUHP," ucap Kapolsek.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Tutup, Karyawan Ucapkan Selamat Tinggal

News
| Sabtu, 04 Mei 2024, 22:57 WIB

Advertisement

alt

Mencicipi Sapo Tahu, Sesepuh Menu Vegetarian di Jogja

Wisata
| Jum'at, 03 Mei 2024, 10:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement