Advertisement
Badan Anggaran DPRD Sleman Jadi Penjaga Gawang APBD

Advertisement
SLEMAN—Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Banggar DPRD) Sleman memiliki tugas dan wewenang untuk membahas anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Hal ini sesuai dengan salah satu kewenangan DRPD Sleman di mana memiliki fungsi budgeting.
Berdasarkan ketentuan Pasal 72 Peraturan DPRD Sleman No.1/2020 tentang Tata Tertib, baik Ketua maupun Wakil Ketua DPRD juga bertindak sebagai Pimpinan Banggar dan merangkap anggota Banggar.
Advertisement
Perpindahan anggota DPRD Sleman dalam Banggar ke alat kelengkapan lainnya hanya dapat dilakukan setelah masa keanggotaannya dalam Badan Anggaran paling singkat satu tahun berdasarkan usul fraksi.
Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sleman, Arif Kurniawan mengatakan fungsi Banggar adalah untuk memastikan seluruh program dan kegiatan yang dibiayai oleh APBD Sleman berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penentuan program dan kegiatan yang dilakukan oleh pihak eksekutif dimulai dari proses pembahasan hingga penetapan anggarannya. "Jadi, kegiatan apapun yang menggunakan APBD pembahasannya di Banggar. Apapun bentuk kegiatannya, berapa alokasi anggarannya, berapa pagunya semua dibahas di Banggar. Jadi pembahasan anggaran di Banggar dilakukan sebelum diketok [disahkan]," kata Arif Kurniawan melalui rilis, Kamis (21/9/2023).
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini menambahkan, Banggar juga berwenang untuk memberikan saran dan pendapat berupa pokok pikiran DPRD [legislatif] kepada Bupati [eksekutif] dalam mempersiapkan Rancangan APBD sebelum peraturan Bupati tentang rencana kerja Pemerintah Daerah ditetapkan.
Kewenangan lainnya, lanjut dia, Banggar juga melakukan konsultasi yang diwakili oleh anggotanya dengan komisi terkait untuk memperoleh masukan dalam rangka pembahasan Rancangan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara.
"Jadi Banggar juga memberikan saran dan pendapat kepada Bupati dalam mempersiapkan Rancangan Perda tentang APBD, Rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan Rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD," ucap Wakil Ketua DPRD Sleman ini.
BACA JUGA: DPRD Sleman Terus Sempurnakan Raperda tentang KTR
Lebih jauh, Banggar juga berperan dalam menyempurnakan Rancangan Perda tentang APBD; Rancangan Perda tentang perubahan APBD; dan Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD berdasarkan hasil evaluasi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat bagi DPRD bersama tim anggaran Pemerintah Daerah.
"Dalam melakukan pembahasan APBD, Banggar melakukannya bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah terhadap Rancangan kebijakan umum APBD dan Rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara yang disampaikan oleh Bupati," ujarnya.
Pedoman RPJMD
Saat menentukan program dan kegiatan hingga penentuan besaran anggaran, lanjut Arif, pembahasan anggaran juga mengacu pada program dan kegiatan yang menjadi prioritas pemerintah. Pedoman pembahasannya, berpegang pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang sudah ditetapkan oleh Pemkab Sleman.
"Proritas program dan kegiatan yang strategis yang sudah diinisiasi oleh eksekutif disampaikan kepada Banggar untuk dibahas. Eksekutif melalui tim anggaran menyampaikan programnya kepada Banggar. Kami tentu membahas apakah program dan kegiatan yang diusulkan sudah sesuai dengan RPJMD, RKPD [rencana kerja perangkat daerah], plafon dan sebagainya," papar Arif.
Dia menerangkan, usulan program dan kegiatan yang dibahas dalam Banggar tidak hanya berasal dari eksekutif melalui tahapan musyawarah rencana pembangunan dari tingkat bawah [dusun, kalaurahan, kapanewon] hingga kabupaten. Tetapi di sisi lain, usulan program dan kegiatan berasal dari penyerapan aspirasi anggota DPRD saat melakukan reses.
"Nah, dua pintu masuk usulan program ini baik dari musrenbang maupun penyerapan aspirasi sama-sama benar. Bisa dari eksekutif maupun dari legislatif. Itu tidak masalah. Di sini kami melakukan singkronisasi program dan kegiatan apakah sesuai atau tidak. Apakah bisa jadi satu kegiatan karena usulannya bisa diampu oleh eksekutif atau tidak," ujarnya.
Pada akhir Agustus lalu, DPRD Sleman telah menyelesaikan pembahasan dan penerapan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD tahun Anggaran 2023. Dan saat ini, DPRD Sleman melakukan pembahasan Rencana APBD Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2024. "Untuk APBD Perubahan 2023 sudah ditetapkan, totalnya Rp3,32 Triliun. Rata-rata kegiatan yang diusulkan adalah kegiatan APBD murni yang belum dilaksanakan sebelum penetapan APBD Perubahan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Balon Udara Liar di Wonosobo Meresahkan, Polisi Temukan Tanpa Pengikat di Tiga Lokasi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Cuaca Hari Ini Jumat 4 April 2025: DIY Hujan Ringan
- Jadwal Terbaru Kereta Api Prameks Hari Ini Jumat 4 April 2025
- Perekrutan SDM KAI Libatkan 12 Lembaga Pendidikan
- Jadwal KRL Solo-Jogja Hari Ini Jumat 4 April 2025: Stasiun Palur, Jebres, Balapan, Purwosari hingga Ceper Klaten
- Jadwal Layanan Angkutan Pengganti DAMRI, Malioboro-Parangtritis dan Malioboro-Pantai Baron
Advertisement
Advertisement