Advertisement
Bawaslu Sleman Bakal Awasi Bantuan Pemerintah untuk Kepentingan Kampanye

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sleman akan melakukan pengawasan terhadap kemungkinan penyaluran bantuan pemerintah yang dimanfaatkan atau didompleng untuk kepentingan partai politik maupun calon legislatif pada tahapan Pemilu 2024.
"Penyaluran bantuan pemerintah untuk masyarakat, seperti bantuan sosial (bansos) maupun bantuan lain dalam bentuk uang maupun barang tentu sangat rawan untuk didompleng berbagi kepentingan menjelang Pemilu 2024," kata Ketua Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna AI Siregar, di Sleman, Rabu (27/9/2023)
Advertisement
BACA JUGA: Bawaslu: Pemilu Bukan Ajang Polarisasi tapi Sarana Mempersatukan Bangsa
Menurut dia, mereka menyiapkan pengawasan secara berjenjang mulai dari tingkat kelurahan hingga tingkat kabupaten terhadap potensi penyaluran bantuan pemerintah yang didompleng untuk kepentingan parpol maupun caleg.
"Kami akan cermati proses penyaluran bantuan tersebut. Semisal ada pengurus parpol arau caleg yang hadir pada kegiatan penyerahan bantuan, kami akan lihat kapasitas kehadirannya sebagai apa dan apakah ada ajakan atau arahan untuk memilih atau mencoblos atau tidak," katanya.
Ia mengatakan, saat ini memang belum ada penetapan bakal calon legislatif, namun mereka tetap akan melakukan pengawasan terhadap kegiatan tersebut.
"Semisal ada bacaleg yang merupakan isteri atau suami atau keluarga seorang pejabat pemerintah yang turut hadir atau mendampingi saat penyerahan bantuan pemerintah. Ini akan kami cermati urgensi dari kehadirannya dan mengawasi apakah ada potensi pelanggaran atau tidak sesuai Undang-Undang Pemilu," katanya.
BACA JUGA: Mengawasi Pelanggaran Pemilu 2024, Bawaslu DIY Menggandeng Kampus
Arjuna mengatakan, termasuk jika ada anggota legislatif yang misalnya sedang reses dan hadir saat penyerahan atau penyaluran bantuan pemerintah di suatu daerah, juga akan dilakukan pengawasan.
"Tentu kejadian-kejadian seperti ini terus kami awasi dimana bansos memang rawan disalahgunakan untuk kepentingan kampanye di masa pemilu," katanya.
Ia mengatakan, sebagai pengawas dan sebagai pelaksana mandat UU, tentu kejadian kejadian terkait penyalahgunaan bansos menjadi perhatian Bawaslu, termasuk mengkaji dan menentukan apakah ada pelanggaran UU Pemilu di sana.
"Sebagai pengawas dan sebagai pelaksana mandat UU, tentu kejadian kejadian terkait penyalahgunaan bansos menjadi perhatian kami, termasuk mengkaji dan menentukan apakah ada pelanggaran UU Pemilu di sana," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Tidak Semua Dosen ASN Menerima Tukin, Begini Penjelasan Sri Mulyani
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Prameks Hari Ini, Selasa 15 April 2025, dari Stasiun Tugu Jogja hingga Kutoarjo Purworejo
- Jadwal Layanan Perpanjangan SIM di Bantul, Selasa 15 April 2025
- Jadwal KA Bandara Jogja Terbaru Hari Ini, Selasa 15 April 2025, Naik dari Stasiun Tugu Jogja hingga YIA
- Jadwal Layanan Perpanjangan SIM di Kulonprogo, Selasa 15 April 2025
- Jadwal dan Tarif Angkutan DAMRI, Selasa 15 April 2025
Advertisement