Advertisement
Sempat Terkendala Jaringan sejak Senin, Layanan Adminduk di Gunungkidul Kini Kembali Normal
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Gunungkidul memastikan layanan administrasi kependudukan (adminduk) sudah kembali berjalan normal. Pasalnya, sejak Senin (2/10/2023) ada kendala jaringan sehingga layanan jadi kurang maksimal.
Sub Koordinasi Kelompok Substansi Kerja Sama dan Inovasi Pelayanan, Disdukcapil Gunungkidul, Ruspamilu Yulianta mengatakan untuk kendala jaringan berkaitan dengan pemeliharaan sistem di Balai Sertifikasi Elektronik sudah mendapatkan pemberitahuan.
Advertisement
Kegiatan ini, kata dia, memang berdampak terhadap pelayanan di disdukcapil dikarenakan proses tanda tangan elektronik tidak bisa dijalankan sementara waktu. “Akibatnya pelayanan tidak bisa optimal dan ini berlangsung sejak Senin siang,” kata Yuli, sapaan akrabnya, Rabu (4/10/2023).
Akibat kendala ini, proses pencetakan adminduk seperti akta kelahiran, kematian, kartu keluarga belum bisa dicetak. Meski demikian, pelayanan untuk permohonan pengurusan adminduk tetap dilayanani seperti biasa. “Jadi hanya pencentakannya. Kalau sudah kembali normal, pemohon akan kami beritahu bahwa pemohon adminduk yang diajukan sudah dapat dicetak,” katanya.
BACA JUGA: Sleman Program Pemutakhiran Data, Sasar Keakuratan Data Adminduk
Kepala Disdukcapil Gunungkidul, Markus Tri Munarja tak menampik adanya pemeliharaan jaringan di Balai Sertifikasi Elektronik berdampak terhadap layanan disdukcapil di seluruh Indonesia. “Jadi tidak hanya Gunungkidul, tapi seluruh Indonesia ikut terdampak,” katanya.
Meski demikian, Markus mengakui sejak Rabu siang layanan sudah Kembali normal sehingga proses tanda tangan elektronik bisa dilakukan. Hal ini berarti sudah tidak ada kendala dan layanan di disdukcapil bisa dioptimalkan. “Sekarang sudah lancar. Ini saya mulai mengurusi tanda tangan elektronik untuk pengajuan adminduk,” katanya.
Ditambahkan dia, selama layanan terkendala ada ratusan berkas pengajuan adminduk yang belum bisa tercetak. Adapun rinciannya, kartu keluarga sebanyak 279 pemohon; akta kelahiran 137 pemohon; kartu identitas anak 110 pemohon dan akta kematian ada 119 permohonan. “Setelah jaringan Kembali lancar, maka langsung diproses untuk kemudian hasilnya diserahkan ke pemohon,” katanya.
Markus menambahkan, untuk pelayanan di disdukcapil memiliki tagline Gampang, Urus Dhewe lan Ora Mbayar (mudah, urus sendiri dan tidak membayar). Pasalnya, pelayanan bisa dilakukan secara online atau datang ke kantor kalurahan yang sudah bekerja sama. “Jadi tidak harus datang ke kantor dinas. Sekarang bisa online atau datang ke kapanewon atau kalurahan sudah bisa dilayani,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kecelakaan Maut Bus Pengangkut Rombongan SMK Depok di Subang Diduga Rem Blong
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Jogja Solo Akhir Pekan Ini 11-12 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu
- Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dari Stasiun Palur hingga Jebres
- Jadwal KA Prameks Jogja Kutoarjo Akhir Pekan Ini 11-12 Mei 2024
- Cuaca Jogja Sabtu 11 Mei 2024, Cerah Berawan Sepanjang Hari
- Jadwal Pemadaman Listrik di Kota Jogja Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, Mulai Pukul 10.00 WIB
Advertisement
Advertisement