Advertisement

Pemda DIY Sebut Larangan TikTok Shop Bakal Geliatkan Digitalisasi UMKM

Newswire
Kamis, 05 Oktober 2023 - 09:27 WIB
Ujang Hasanudin
Pemda DIY Sebut Larangan TikTok Shop Bakal Geliatkan Digitalisasi UMKM Ilustrasi belanja online - Bisnis.com

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Pemda DIY meyakini keputusan pemerintah melarang transaksi perdagangan pada TikTok Shop akan menggeliatkan proses digitalisasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Hal itu dikatakan oleh Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop UKM) DIY, Srie Nurkyatsiwi, Rabu (4/10/2023).

Advertisement

Dia mengatakan pelarangan Tiktok Shop semakin memberikan kepastian bahwa pemerintah berupaya menghadirkan ekosistem pemasaran digital yang sehat bagi UMKM lokal.

"Jelas ini akan menguntungkan UMKM kita. Kami berharap setelah ini akan semakin banyak yang mengoptimalkan aplikasi perdagangan elektronik (e-commerce)," kata dia.

Menurut dia, sudah banyak UMKM di DIY yang mampu memanfaatkan media sosial maupun sarana berbasis teknologi digital lain untuk memasarkan produknya.

Sebelum terjun langsung di aplikasi perdagangan elektronik konvensional, menurut dia, Pemda DIY telah menyediakan aplikasi "SiBakul" sebagai market hub sekaligus sarana edukasi UMKM lokal.

Hingga saat ini tidak kurang 350 ribu UMKM di DIY telah bergabung di dalam aplikasi SiBakul.

"Saat mereka masih masa transisi atau belum siap masuk di e-commerce profesional kami persilakan masuk di SiBakul dulu," kata dia.

BACA JUGA: TikTok Shop Tutup, Transaksi Ditenggat hingga 5 November 2023

Meski demikian, ia menilai tidak banyak UMKM di DIY yang terdampak langsung dengan kemunculan Tiktok Shop mengingat masih banyak platform digital lain yang spesifik berfungsi sebagai e-commerce.

"Tidak signifikan, tapi mungkin ada satu atau dua UMKM yang secara personal berkomunikasi dengan kami mengenai dampaknya," kata dia.

Menurut dia, Pemda DIY akan terus meningkatkan pelatihan dan pendampingan agar mereka semakin optimal memanfaatkan pasar digital.

"Kompetensi digital marketing UMKM ini akan terus kami ajari melalui pendampingan dan pembinaan," kata dia.

Sebelumnya, pemerintah resmi melarang TikTok Shop untuk berjualan dan melayani transaksi lewat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 31 Tahun 2023.

Laman resmi TikTok.com menyatakan bahwa TikTok Shop Indonesia berhenti memfasilitasi transaksi e-commerce per 4 Oktober 2023 mulai pukul 17.00 WIB demi menghormati dan mematuhi regulasi di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Menteri Keamanan AS Sebut Terorisme Kembali Muncul dan Jadi Ancaman

News
| Minggu, 19 Mei 2024, 01:17 WIB

Advertisement

alt

Hotel Mewah di Istanbul Turki Ternyata Bekas Penjara yang Dibangun Seabad Lalu

Wisata
| Sabtu, 18 Mei 2024, 20:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement