Advertisement

Dugaan Penyalahgunaan Tanah Kas Desa, Kejati DIY Periksa 4 Titik di Sleman

Yosef Leon
Kamis, 05 Oktober 2023 - 16:27 WIB
Maya Herawati
Dugaan Penyalahgunaan Tanah Kas Desa, Kejati DIY Periksa 4 Titik di Sleman Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DIY Muhammad Anshar Wahyuddin, Kamis (5/10 - 2023) memberikan keterangan kepada wartawan terkait dengan perkembangan kasus penyalahgunaan tanah kas desa.

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY mengaku sedang memeriksa sejumlah lurah di wilayah Sleman berkaitan dengan pengembangan kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di wilayah setempat. Dua lurah yang diperiksa masih berstatus sebagai pejabat aktif di wilayah Candibinangun dan Maguwoharjo.

"Memang ada lurah yang sedang diperiksa tapi kasusnya lain lagi dengan yang di Caturtunggal. Ini kasus dugaan penyalahgunaannya di Maguwoharjo dan Candibinangun," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DIY Muhammad Anshar Wahyuddin, Kamis (5/10/2023).

Advertisement

Anshar menjelaskan, kedua wilayah itu status hukumnya sudah dalam tingkat penyidikan. Lurah aktif sudah diperiksa oleh pihaknya untuk mengusut keterlibatan dan duduk perkara dugaan penyalahgunaan TKD itu. Tidak menutup kemungkinan pihaknya juga akan memeriksa lurah yang sebelumnya menjabat jika terbukti terlibat.

BACA JUGA: Beredar Kabar Mentan Syahrul Yasin Limpo Mundur dari Kabinet, Begini Kata Jokowi

"Belum ada tersangka, masih tahap pemanggilan saksi semoga dalam waktu dekat ada perkembangan. Kasusnya sama dengan di Caturtunggal untuk sementara masih lurah aktif kita periksa, pengembangan ke depan masih menunggu apakah melibatkan pihak lain juga," kata dia.

Menurut Anshar, dugaan penyalahgunaan tanah kas desa di Candibinangun dan juga Maguwoharjo itu serupa dengan modus yang dipakai pada kasus penyalahgunaan di Caturtunggal dan masih melibatkan pihak yang sama yaitu Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa Robinson Saalino.

"Di Candibinangun ada satu titik dan Maguwoharjo tiga titik jadi totalnya empat titik yang diduga terdapat penyalahgunaan tanah kas desa. Berhubungan sama Robinson. Pemeriksaan awal memang kaitannya masih dengan hunian penyalahgunaannya," jelas dia.

Sementara dalam kasus penyalahgunaan tanah kas desa di Caturtunggal pihaknya masih melakukan serangkaian penyelidikan. Anshar menyebutkan bahwa belum ada penambahan tersangka baru pada kasus ini. Terbaru ada enam notaris yang diperiksa dalam perkara di Caturtunggal itu.  "Semoga dalam waktu dekat ada perkembangan. Sementara enam orang notaris yang sudah diperiksa untuk pengembangan perkara Robinson, Agus dan Krido," katanya dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Otorita IKN Peroleh Hibah Kota Cerdas dari Amerika Serikat Senilai Rp31 Miliar

News
| Sabtu, 04 Mei 2024, 13:27 WIB

Advertisement

alt

Mencicipi Sapo Tahu, Sesepuh Menu Vegetarian di Jogja

Wisata
| Jum'at, 03 Mei 2024, 10:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement