Advertisement

Sampai Awal Oktober, Capaian Pajak Kendaraan Bermotor di DIY 78 Persen dari Target Rp961 Miliar

Yosef Leon
Senin, 09 Oktober 2023 - 13:07 WIB
Ujang Hasanudin
Sampai Awal Oktober, Capaian Pajak Kendaraan Bermotor di DIY 78 Persen dari Target Rp961 Miliar Pajak ilustrasi / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKAD) DIY mencatat sampai dengan awal Oktober 2023 capaian penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) di wilayahnya berada di angka Rp738 miliar atau 78 persen dari target . Besaran target PKB 2023 di wilayah DIY ditetapkan sebanyak Rp961 miliar atau 43,06 persen dari target pendapatan asli daerah (PAD) yang di angka Rp2,2 triliun.

Kepala Bidang Anggaran Pendapatan BPKAD DIY Hidayati Yuliastantri Djohar mengatakan, PKB menjadi salah satu penyumbang terbesar bagi PAD. Pada tahun lalu capaian penerimaannya berada di angka Rp953 miliar atau 102 persen dari target yang ditetapkan. "Dari Rp2,2 triliun target PAD, PKB itu target capaiannya sekitar Rp900 an miliar, sehingga hampir setengahnya dalam penerimaan daerah," katanya, Senin (9/10/2023). 

Advertisement

Menurut Tantri, pajak daerah sendiri terdiri dari beberapa jenis dan klasifikasi PKB menjadi yang terbanyak di antaranya ada pajak kendaraan bermotor, pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor dan pajak air permukaan serta pajak rokok. "Kontribusi terbesar dari pajak daerah itu memang dari PKB, sehingga kita bisa alirkan untuk program pembangunan, sosial, pendidikan dan lain sebagainya," kata Tantri. 

Apalagi metode dan cara pembayaran pajak daerah terutama PKB sudah semakin dimudahkan. Masyarakat bisa membayar di sejumlah lokasi dan layanan yang telah disediakan misalnya di mal, samsat desa, aplikasi bank daerah, serta beberapa aplikasi daring lainnya. "Masyarakat bisa bayar kapan saja dan dimana saja. Tidak ada alasan lagi untuk tidak bayar pajak, karena lokasi dan metode pembayaran pilihannya sudah sangat banyak," kata dia. 

BACA JUGA: Penerimaan Pajak DIY Tahun Ini Ditarget Naik Rp13,5%, Kanwil DJP Tancap Gas

Pada tahun ini Pemda DIY juga telah membuka bebas denda PKB, pajak BBNKB, dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLL) untuk tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya. Program itu dibuka sampai 30 September dan kembali diperpanjang sampai 30 Oktober mendatang. Hal ini melihat antusiasme masyarakat yang cukup banyak, sehingga diputuskan agar layanan tersebut diperpanjang sebulan ke depan lagi. 

"Ini memang baru program dua tahun yakni 2022 dan 2023 karena beberapa tahun sebelumnya kan ada pandemi, sehingga masyarakat yang terdampak dan sempat menunggak pembayaran itu bisa memanfaatkan program ini," katanya. 

Tantri menambahkan bahwa, program ini mestinya dimanfaatkan masyarakat luas untuk melunasi tunggakan pajak yang sebelumnya belum terbayar. "Dengan adanya perpanjangan ini masyarakat bisa jadi berpartisipasi, sehingga tunggakan yang dulu ada bisa dibayar, jadi dia bisa bayar tepat waktu untuk meningkatkan ketaatan wajib pajak juga tujuannya," pungkas dia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kecelakaan Maut di Subang, KPAI Minta PO Bus Bertanggung Jawab

News
| Senin, 13 Mei 2024, 08:57 WIB

Advertisement

alt

Unik, Ada Lampu Bangjo Khusus Unta di Tengah Gurun Pasir

Wisata
| Sabtu, 11 Mei 2024, 18:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement