Advertisement

Pengiriman Pekerja Migran asal Bantul Didorong lewat Lembaga Agen Resmi

Stefani Yulindriani Ria S. R
Senin, 09 Oktober 2023 - 21:17 WIB
Maya Herawati
Pengiriman Pekerja Migran asal Bantul Didorong lewat Lembaga Agen Resmi Perdagangan manusia, perdagangan orang, TPPO - Ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL–Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bantul mencatat jumlah pekerja migran Indonesia (PMI) asal Bantul yang dikirim ke beberapa negara tujuan cukup tinggi. Untuk menghindari adanya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Disnakertrans Kabupaten Bantul mendorong agar pengiriman PMI melalui agen resmi.

Hingga awal Oktober 2023 telah ada sekitar 200 pekerja migran asal Kabupaten Bantul yang diberangkatkan ke beberapa negara tujuan. Jumlah tersebut diperkirakan akan terus bertambah lantaran baru memasuki triwulan keempat tahun 2023.

Advertisement

Pengantar Kerja Pertama Disnakertrans Kabupaten Bantul, Umi Kadar Utami menyampaikan dari jumlah tersebut, mayoritas pekerja migran dikirim ke negara-negara di Asia.

“[Pekerja migran asal Kabupaten Bantul dikirim ke] Malaysia [sebagai] operator produksi, Taiwan dan Hongkong di rumah tangga, paling banyak itu,” katanya ditemui di Disnakertrans  Bantul, Senin (9/10/2023).

Pekerja migran Kabupaten Bantul yang dikirim ke Malaysia mayoritas bekerja di sektor formal yakni sebagai operator produksi pabrik, sementara yang dikirim ke Taiwan dan Hongkong sebagai asisten rumah tangga dan pengasuh.

Dia memaparkan pekerja migran yang bekerja di sektor formal biasanya didominasi pekerja usia muda dengan rentang usia 18-30 tahun. Sementara untuk pekerja di sektor rumah tangga mayoritas berusia lebih dari 25-40 tahun.

Dalam sekali pemberangkatan PMI akan melakukan pekerjaan perjanjian kerja dengan dalam jangka waktu 2-3 tahun.

BACA JUGA: 11 Orang Meninggal Gegara Oplosan, Polres Kulonprogo Gelar Razia Sita Ratusan Botol Miras

Lebih lanjut Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja, Perluasan Kesempatan Kerja dan Transmigrasi Disnakertrans Kabupaten Bantul Rumiyati pun mengimbau agar pekerja migran melaporkan diri terlebih dahulu apabila akan melakukan keberangkatan ke negara tujuan, sehingga Disnakertrans Kabupaten Bantul dapat memastikan kesesuaian prosedur kerja yang ada.

Untuk menghindari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Disnakertrans Kabupaten Bantul juga telah melakukan sosialisasi ke padukuhan di Kabupaten Bantul. Dalam sosialisasi tersebut, Disnakertrans juga mengajak agen resmi untuk memberikan edukasi terkait prosedur kerja resmi yang dapat ditempuh calon pekerja migran.

“Kalau TPPO atau PMI non prosedural kita enggak tahu, tahunya setelah sampai di negara tujuan. Kita melakukan pencegahan. Kita mensyaratkan kalau orang mau bekerja di luar negeri, harus ke Disnakertrans dulu, kita berikan informasi prosedurnya,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Gunung Ibu Pulau Halmahera Meletus, Abu Vulkanik Setinggi 3,5 Kilometer

News
| Minggu, 28 April 2024, 00:37 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement