Advertisement
Sekdin Kominfo Gunungkidul Non-Aktif Tetap Terima Gaji Bulanan 50%

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Gunungkidul non-aktif, Aris Suryanto mendapatkan pengurangan hukuman dalam kasus korupsi di RSUD Wonosari. Selain itu, Aris juga tetap mendapatkan hak gaji walau tidak penuh.
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta yang berlangsung pada 14 Agustus 2023, Aris divonis bersalah dan dijatuhi hukuman empat tahun penjara. Selain itu, juga denda sebesar Rp300 juta subsider penahanan selama dua bulan.
Advertisement
Atas putusan ini, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Hasil putusan banding sudah keluar pada Jumat (13/10/2023) dan majelis hakim memutuskan mengurangi hukuman Aris menjadi 1,5 tahun dan denda Rp300 juta subside kurungan selama dua bulan.
Baca Juga: Lurah di Gunungkidul Dihukum 5,9 Tahun Penjara karena Korupsi Dana Desa
Kepala Bidang Status Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Sunawan mengatakan untuk kasus Aris Suryanto masih belum bisa menindak. Putusan yang ada saat ini belum bisa menjadi acuan sehingga masih menunggu adanya putusan hukum yang teta[.
Menurut dia, kasus yang menjerat Aris termasuk dalam kategori penyalahgunaan jabatan. Oleh karenanya, potensi dipecat jadi semakin lebih besar.
Adapun proses penindakan juga tidak sama dengan kasus pidana lainnya yang menggunakan peraturan tentang Kedisiplinan PNS. Namun, kasus penyalahgunaan jabatan akan mengacu pada Undang-Undang No.5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah No.11/2017 tentang Manajeman ASN.
“Memang bisa sanksinya bisa diberhentikan sebagai PNS, tapi keputusan pasti menunggu kasusnya memiliki kekuatan hukum yang tetap. Jadi, untuk sementara belum bisa berkomentar lebih banyak,” katanya, Kamis (19/10/2023).
Baca Juga: Divonis Penjara 4 Tahun, Sekdin Kominfo Gunungkidul Masih Dapat Bayaran Tiap Bulan
Disinggung mengenai statusnya terpidana masih sebagai PNS, Sunawan mengakui Aris tetap mendapatkan hak gaji bulanan. Namun besarannya hanya 50% karena yang bersangkutan diberhentikan sementara.
“Namanya uang pemberhentian sementara sebesar 50 persen dari gaji,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

DPR Dukung Kejagung Berantas Mafia Peradilan, Desak MA Perketat Pengawasan Hakim
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pemda DIY Dorong UGM Proses Hukum Pelaku Kekerasan Seksual
- Kapanewon Dukung Pemasangan CCTV di Titik Rawan Pembuangan Sampah Liar
- Jaringan Makan Bergizi Gratis Terus Bertambah, Kini Dapur Sehat Dibangun di Gedangsari
- Pengendali Banjir DAS Serang Kulonprogo Rampung, Melindungi Bandara hingga Lahan Pertanian
- Bantul Targetkan Serapan Tenaga Kerja 2025 Capai 22.000 Orang
Advertisement