Advertisement

Kasus Penggelapan Pajak Pengusaha Minyak Curah Kulonprogo, Rugikan Negara Rp8,34 Miliar

Triyo Handoko
Jum'at, 20 Oktober 2023 - 16:17 WIB
Arief Junianto
Kasus Penggelapan Pajak Pengusaha Minyak Curah Kulonprogo, Rugikan Negara Rp8,34 Miliar Penyidik Kejati DIY turut mengawal pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus penggelapan pajak pengusaha minyak curah Kulonprogo, Kamis (19/10/2023). - Istimewa/Kejati DIY

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY melimpahkan kasus dugaan penggelapan pajak oleh pengusaha minyak goreng ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulonprogo. Pelimpahan tersebut menandai rampungnya penyidikan yang sudah dilakukan Kejati DIY.

Pengusaha minyak curah yang diduga melakukan penggelapan pajak tersebut adalah Suparman melalui PT. Vinoli Antarnusa Indah. Kasus dugaan penggelapan pajak tersebut terjadi pada 2017 silam ketika Suparman hendak melaporkan pajaknya ke Kantor Pajak Pratama (KPP) Wates.

Advertisement

Suparman hendak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (Pph) Badan 2017 dan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dalam dua SPT itu, diduga Suparman tak melaporkan nilai yang benar dimana merugikan negara sebesar Rp8,34 miliar.

Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Herwatan merinci kerugian negara dari tak benarnya pelaporan nilai pajak tersebut. “Sehingga atas perbuatan tersebut dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara sekurang-kurangnya sebesar Rp8,34 miliar yang terdiri dari Rp17.,8 juta untuk Pajak Penghasilan dan Rp8,32 miliar untuk Pajak Pertambahan Nilai,” jelasnya, Jumat (20/10/2023).

BACA JUGA: Beli Minyak Goreng, Warga Bantul Kena Tipu Rp100 Juta

Herwatan menyebut tersangka Suparman sudah dilakukan penahanan dalam kota selama 20 hari. “Dilakukan penahanan kota selama 20 hari terhitung sejak 19 Oktober 2023 sampai 7 November 2023. Kami juga sudah melimpahkannya ke Kejari Kulonprogo dimana kejadian ini terjadi,” paparnya.

Kejati DIY, jelas Herwatan, juga sudah melakukan penyitaan terhadap beberapa aset Suparman, seperti sepeda motor, bangunan gedung, hingga lainnya. “Penyitaan terhadap barang bukti tersebut kami lakukan karena barang tersebut sebagai alat bukti perkara,” ungkapnya.

Suparman disangkakan Kejati DIY melanggar Pasal 39 ayat (1) Undang-undang No.28 /2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. “Kami juga menyangkakan tersangka melanggar Undang-undang No.07/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Ribut-Ribut Soal UKT, Ini Daftar PTN dengan Tarif Termahal

News
| Jum'at, 17 Mei 2024, 19:07 WIB

Advertisement

alt

Tak Mau Telat Terbang? Ini 5 Rekomendasi Hotel Bandara Terbaik di Dunia

Wisata
| Selasa, 14 Mei 2024, 22:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement