Advertisement

Akomodir 6.860 Pemilih Difabel, KPU Bantul Siapkan Braile dan TPS Aksesibel

Lugas Subarkah
Jum'at, 20 Oktober 2023 - 13:27 WIB
Mediani Dyah Natalia
Akomodir 6.860 Pemilih Difabel, KPU Bantul Siapkan Braile dan TPS Aksesibel Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Menjelang pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul memastikan hak suara difabel terfasilitasi. Beberapa yang dilakukan yakni menyiapkan braile untuk difabel netra dan TPS yang aksesibel.

Pada pemilu 2024, berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT), KPU Bantul mencatat total ada sebanyak 6.860 pemilih difabel, dengan rincian 656 difabel netra, 251 difabel tuli, 2.744 difabel daksa, 669 difabel bisu, 2.145 difabel mental dan 395 difabel intelektual.

Advertisement

Plt Ketua KPU Bantul, Joko Santosa, menjelaskan dari data tersebut, KPU Bantul mendistribusikan alat bantu coblos sesuai dengan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) difabel tersebut memilih. “Sesuai regulasi, alat bantu coblos itu untuk presiden-wakil presiden dan DPD,” ujarnya, Jumat (20/10/2023).

Baca Juga: Pemilu 2024, Jumlah Pemilih Difabel DIY Mencapai 30.503

Alat bantu coblos tersebut berupa surat suara breile yang bisa digunakan oleh para difabel netra. Sedangkan untuk surat suara DPR dan DPRD, tidak disediakan alat bantu coblos, melainkan difasilitasi pendamping bagi difabel.

“Pemilih yang merasa minta didampingi penyelenggara nanti minta pendampingan, setelah itu ada surat pernyataan pendamping. Pendamping tidak boleh mengarahkan, tapi hanya menunjukkan yang ditanya. Misalnya partai mana, nomor sekian,” katanya.

Baca Juga: 3.351 Difabel Jogja Terdata sebagai Pemilih di Pemilu 2024

Kemudian untuk mengakomodir difabel daksa maupun para pemilih yang belum masuk dalam daftar difabel, KPU Bantul menyiapkan TPS aksesibel di seluruh TPS di Bantul. “Ada maupun tidak ada disabilitas, KPPS [Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara] wajib memenuhi TPS yang akses,” ujarnya.

Ia mencontohkan jika di TPS terdapat undakan, maka KPPS wajib menyiapkan trap untuk akses kursi roda. Lalu besarnya setiap pintu di TPS juga harus menyesuaikan dengan besarnya kursi roda. “Sampai di bilik suara, kursi-mejanya sudah diatur. Terus jarak antara bilik dengan tembok di belakangnya harus bisa dilalui kursi roda,” ungkapnya.

TPS aksesibel itu sudah menjadi protap di 3.166 TPS di Bantul. Jika ada TPS yang belum menerapkan standar tersebut, masyarakat bisa melaporkan ke KPU Bantul. “Kalau enggak nanti bisa direkomendasi untuk ditata ulang,” kata dia.

Kemudian untuk difabel berat yang tidak memungkinkan untuk keluar rumah, KPPS memberi layanan khusus berupa jemput suara, selama ada permintaan dari pihak yang bersangkutan. Penjemputan suara dilakukan dengan protap khusus pula.

“Yang melayani tidak boleh semuanya, hanya beberapa orang. Terus nanti membawa alat-alat khusus untuk menjaga kerahasiaan pemilih dan wajib didampingi saksi serta pengawas. Pelayanannya ditunggu sampai situasi tidak crowded di TPS, memperhatikan situasi-kondisi,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Gugatan Kubu Pontjo Sutowo Ditolak PTUN, Penyegelan Hotel Sultan Sah

News
| Selasa, 07 Mei 2024, 21:27 WIB

Advertisement

alt

Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk

Wisata
| Sabtu, 04 Mei 2024, 09:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement