Advertisement
Hore! Tidak Ada Lagi Desa Tertinggal di Gunungkidul
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemkab Gunungkidul memastikan tidak ada kalurahan yang berstatus tertinggal maupun berkembang. Berdasarkan penilaian dari Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, mayoritas berstatus maju dan mandiri.
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMP2KB) Gunungkidul, Subiyantoro mengatakan, terus mendorong kalurahan di Gunungkidul menjadi desa mandiri. Pasalnya, hingga sekarang yang menyandang status ini baru di 42 kalurahan.
Advertisement
Adapun 102 kalurahan lainnya berstatus sebagai desa maju. Sedangkan untuk desa sangat tertinggal, tertinggal atau berkembang sudah tidak ada lagi.
“Jadi paling rendah statusnya di Gunungkidul sebagai Desa Maju. Untuk berkembang atau tertinggal sudah tidak ada,” kata Subiyantoro, Kamis (19/10/2023).
Menurut dia, penetapan status ini berdasarkan kriteria dari Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi yang mengacu pada Indeks Desa Membangun. Adapun setiap kalurahan diminta mengisi kuisioner yang berjumlah 600 indikator yang terbagi menjadi tiga unsur mulai dari ekonomi, sosial dan kondisi lingkungan.
BACA JUGA: Pemerintah Mengklaim Berhasil Bikin 6.238 Desa Kategori Mandiri
“Ada penilaian berjenjang mulai dari kalurahan, kapanewon, Kabupaten hingga dikeluarkannya SK penetapan dari kementerian,” katanya.
Subiyantoro mengungkapkan, penetapan status Indeks Desa Membangun akan berpengaruh terhadap alokasi dana desa yang digelontorkan dari APBN. Sebagai contoh, untuk desa tertinggal mendapatkan alokasi afirmasi guna mengerjar ketertinggala sehingga bisa meningkat statusnya menjadi desa maju atau mandiri.
“Kalau yang mandiri bisa masuk indicator kinerja sehingga juga berpengaruh dalam alokasi. Untuk pencairan, desa mandiri juga hanya dua kali, sedangkan yang dibawahnya pencairan tiga kali,” katanya.
Pihaknya terus mendorong kalurahan berstatus desa maju menjadi mandiri. Kriteria desa mandiri memiliki ketersediaan dan akses terhadap pelayanan dasar yang mencukupi, infrastruktur memadai, aksesibilitas, transportasi yang tidak sulit, pelayanan umum yang bagus, serta penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
“Hasil verifikasi kami di tahun ini ada 12 kalurahan yang akan menjadi desa mandiri sehingga total berjumlah 52 kalurahan, tapi untuk kepastian masih menunggu SK dari kementerian,” katanya.
Kepala DPMKP2KB Kabupaten Gunungkidul Sujarwo mengaku terus mendorong agar kalurahan terus meningkatkan statusnya dalam Indeks Desa Membangun. Diharapkan dengan adanya status desa mandiri maka tidak ada ketimpangan antar kalurahan di Gunungkidul.
“Kami terus dorong untuk menjadi desa mandiri,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Muhadjir Sebut Jokowi Perintahkan Para Menteri untuk Bangun Rest Area Lebih Banyak
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Manfaatkan Sampah Rumah Tangga, Kelurahan Cokrodiningratan Latih Warga Bikin Kompos dengan Biopori
- DBD Mulai Merajalela di DIY, Ini Dia Strategi Dinkes
- Pemda Ajak Kadin DIY Menekan Kemiskinan Ekstrem
- Cara Membeli Tiket Kereta Bandara YIA, Biaya Hanya Rp20.000
- Berikut Jadwal Lengkap KA Prameks Jogja Kutoarjo Selama Mei 2024
Advertisement
Advertisement