Advertisement

ASN DPUP ESDM DIY Ditahan KPK terkait Dugaan Korupsi Mandala Krida, Begini Perannya

Triyo Handoko
Senin, 23 Oktober 2023 - 16:27 WIB
Arief Junianto
ASN DPUP ESDM DIY Ditahan KPK terkait Dugaan Korupsi Mandala Krida, Begini Perannya Pengecekan Stadion Mandala Krida - PSIM Jogja

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—KPK resmi menetapkan seorang ASN Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral (DPUP-ESDM) DIY, Dedi Risdiyanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Stadion Mandala Krdia. 

Jaksa KPK yang bertugas dalam kasus korupsi Stadion Mandala Krida ini, Arif Suhermanto saat korupsi berlangsung, Dedi bertugas sebagai Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pembangunan Stadion Mandala Krida.

Advertisement

“Tersangka ini kami tetapkan setelah melakukan pengembangan perkara hasil dari fakta-fakta persidangan dengan tiga terdakwa kemarin yang sudah vonis,” kata Arif kepada Harianjogja.com, Senin (23/10/2023).

Arif menerangkan Dedi sudah ditahan dan dalam proses penyidikan. “Atas statusnya sebagai ASN, sepertinya sudah dilaporkan ke Pemda DIY, itu teknis saja. Tetapi yang jelas perkara ini tetap dikembangkan penyidikannya,” tegasnya.

BACA JUGA: Korupsi Pembangunan Stadion Mandala Krida, KPK Menahan Tersangka Ketua Pokja

Peran Dedi dalam kasus korupsi Stadion Mandala Krida, sambung Arif, adalah mengondisikan proses lelang pembangunan yang diduga terjadi kecurangan. “Kami sudah ada bukti dari pengembangan fakta persidangan, detailnya nanti akan diungkap dalam persidangan,” ungkapnya.

Sebelumnya, KPK yang mengusut kasus korupsi Stadion Mandala Krida ini sudah membawa tiga orang ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja. Putusan Pengadilan Tipikor Jogja menyebut tiga orang tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida.

Tiga orang tersebut adalah Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dispora) DIY Edi Wahyudi yang divonis Pengadilan Tipikor Jogja dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda pidana Rp400 juta subsider enam bulan penjara.

Lalu Dirut PT Arsigraphi yang jadi kontraktor pembangunan, Sugiharto dihukum dihukum delapan tahun penjara dan denda pidana Rp400 juta, serta Dirut PT PNN dan PT DMI Heri Sukamto dihukum sembilan tahun penjara dengan denda pidana Rp400 juta subsider enam bulan penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Saat Singapore Airlines Turbulensi, Penumpang Terpental Hingga Bagasi Kabin

News
| Rabu, 22 Mei 2024, 01:57 WIB

Advertisement

alt

Lokasi Kolam Air Panas di Jogja, Cocok untuk Meredakan Lelah

Wisata
| Senin, 20 Mei 2024, 07:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement