Advertisement
ASN DPUP ESDM DIY Ditahan KPK terkait Dugaan Korupsi Mandala Krida, Begini Perannya
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—KPK resmi menetapkan seorang ASN Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral (DPUP-ESDM) DIY, Dedi Risdiyanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Stadion Mandala Krdia.
Jaksa KPK yang bertugas dalam kasus korupsi Stadion Mandala Krida ini, Arif Suhermanto saat korupsi berlangsung, Dedi bertugas sebagai Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pembangunan Stadion Mandala Krida.
Advertisement
“Tersangka ini kami tetapkan setelah melakukan pengembangan perkara hasil dari fakta-fakta persidangan dengan tiga terdakwa kemarin yang sudah vonis,” kata Arif kepada Harianjogja.com, Senin (23/10/2023).
Arif menerangkan Dedi sudah ditahan dan dalam proses penyidikan. “Atas statusnya sebagai ASN, sepertinya sudah dilaporkan ke Pemda DIY, itu teknis saja. Tetapi yang jelas perkara ini tetap dikembangkan penyidikannya,” tegasnya.
BACA JUGA: Korupsi Pembangunan Stadion Mandala Krida, KPK Menahan Tersangka Ketua Pokja
Peran Dedi dalam kasus korupsi Stadion Mandala Krida, sambung Arif, adalah mengondisikan proses lelang pembangunan yang diduga terjadi kecurangan. “Kami sudah ada bukti dari pengembangan fakta persidangan, detailnya nanti akan diungkap dalam persidangan,” ungkapnya.
Sebelumnya, KPK yang mengusut kasus korupsi Stadion Mandala Krida ini sudah membawa tiga orang ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja. Putusan Pengadilan Tipikor Jogja menyebut tiga orang tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida.
Tiga orang tersebut adalah Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dispora) DIY Edi Wahyudi yang divonis Pengadilan Tipikor Jogja dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda pidana Rp400 juta subsider enam bulan penjara.
Lalu Dirut PT Arsigraphi yang jadi kontraktor pembangunan, Sugiharto dihukum dihukum delapan tahun penjara dan denda pidana Rp400 juta, serta Dirut PT PNN dan PT DMI Heri Sukamto dihukum sembilan tahun penjara dengan denda pidana Rp400 juta subsider enam bulan penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Perjalanan Nyaman dan Tidak Kepanasan, Cek Jadwal KRL Solo-Jogja Hari Ini
- Pasar Kliwon & Jebres Bertemu di Final Piala Wali Kota, Penonton Tanpa Tiket
- Nahas, Kakek di Madiun Meninggal karena Tersengat Listrik Jebakan Tikus Sawah
- Selamat Bertanding! Ratusan Pelajar akan Berkompetisi di O2SN Kota Madiun
Berita Pilihan
Advertisement
Saat Singapore Airlines Turbulensi, Penumpang Terpental Hingga Bagasi Kabin
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Perangkat Kalurahan Muntuk Terlibat Korupsi, Begini Sikap Pemkab Bantul
- Cuaca Jogja Hari Ini Cerah Berawan, Suhu Mencapai 33 Derajat Celcius
- Satpol PP Bantul Identifikasi Baliho dan Reklame Tak Berizin
- Musim Kemarau, BPBD Bantul Siapkan 426 Tangki untuk Dropping Air Bersih
- Duta Besar Ceko Bertemu Sultan, Bahas Kerja Sama Bidang Pariwisata hingga Pendidikan
Advertisement
Advertisement