Advertisement
Proyek Pembangunan Jalan Provinsi di Hutan Lindung Dlingo Tetap Berjalan Setelah Izin Rampung
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL– Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) DIY berdialog dengan warga di kawasan Dlingo terkait perizinan pembangunan jalan provinsi yang melintas di Kawasan Hutan Lindung Blok Kaliurang, RPH Dlingo, Bantul.
Dialog di hari Sabtu (21/10/2023) malam tersebut dilakukan usai terjadinya kesalampahaman masyarakat yang berujung dengan pembakaran ban bekas dan spanduk tulisan yang dipasang di tepi jalan Dlingo.
Advertisement
BACA JUGA: Pemkab Bantul Masih Kaji Implementasi Reformasi Kalurahan di Kabupaten Bantul
Dialog yang berlangsung dini hari dihadiri oleh Kepala Dinas LHK DIY, Kepala Balai KPH DLHK DIY, Kepala Seksi Perencanaan dan Reboisasi KPH, Sinder BDH Kulon Progo-Bantul, Mantri dan Mandor di RPH Dlingo, Kapolsek Dlingo, Danramil Dlingo, Lurah Dlingo, dan sekitar 40-50 orang warga setempat.
Kepala Dinas LHK DIY Kuncoro Cahyo Aji mengatakan aksi pembakaran ban bekas dan pemasangan spanduk tulisan oleh warga dilatarbelakangi oleh kesalahpahaman informasi yang diterima mengenai jalan yang sudah dibangun akan dihentikan.
Padahal, lanjutnya, masyarakat sangat berharap bahwa aksebilitas desa yang melewati Desa Seropan, Dlingo bisa dilaksanakan dengan agar mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat.
“Kejadian malam itu karena kesalahpahaman saja. Kerena proyek tersebut melewati kawasan hutan lindung maka harus ada proses izin mengenai persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH) yang sesuai dengan Peraturan Menteri LHK Nomor 7 tahun 2021. Memang selama ini proses tersebut belum dilakukan oleh Dinas PUPESDM DIY dan berdasarkan hasil rapat terakhir sedang akan dilakukan proses terkait perizinannya,” jelasnya.
Pembangunan ruas jalan Imogiri- Dodogan, sepanjang 3,6 km masuk ke dalam wilayah kawasan Blok Kaliurang RPH Dlingo dan sudah mulai dikerjakan sepanjang 250 meter. Hanya saja proses perizinan pembangunan jalan tersebut belum lengkap, maka pada 5 Oktober 2023 proyek tersebut dihentikan sementara oleh Dinas PUPESDM DIY.
"Jadi proyek pembangunan jalan ini tidak dihentikan hanya saja diperlukan izin PPKH oleh Gubernur DIY karena luasannya dibawah 5 Hektare," jelas Kuncoro.
Selain itu, dikarenakan proyek jalan tersebut melewati Hutan Lindung sehingga perlu dilakukan pengajuan perubahan PIPPIB (Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru) oleh KLHK yang dalam hal ini melalui UPT KLHK di DIY yaitu BPKH Wilayah IX yang dalam waktu dekat ini dilakukan di Bulan Oktober-November.
Oleh karena itu, dia berharap Dinas PUPESDM DIY dapat segera berkoordinasi dengan BPKH Wilayah IX terkait proses perizinan PIPPIB sehingga pengajuan PPKH dapat terproses dan pembangunan jalan dapat segera dikerjakan sebagaimana mestinya.
“Setelah kami berikan informasi tersebut, masyarakat dapat menerima dengan baik dan masyarakat sepakat untuk mematikan api yang sudah terbakar dan melepas semua spanduk yang sudah dipasang,” ujar Kuncoro.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Perjalanan Nyaman dan Tidak Kepanasan, Cek Jadwal KRL Solo-Jogja Hari Ini
- Pasar Kliwon & Jebres Bertemu di Final Piala Wali Kota, Penonton Tanpa Tiket
- Nahas, Kakek di Madiun Meninggal karena Tersengat Listrik Jebakan Tikus Sawah
- Selamat Bertanding! Ratusan Pelajar akan Berkompetisi di O2SN Kota Madiun
Berita Pilihan
Advertisement
Saat Singapore Airlines Turbulensi, Penumpang Terpental Hingga Bagasi Kabin
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Solo Jogja Keberangkatan dari Palur, Selasa 21 Mei 2024
- Perangkat Kalurahan Muntuk Terlibat Korupsi, Begini Sikap Pemkab Bantul
- Cuaca Jogja Hari Ini Cerah Berawan, Suhu Mencapai 33 Derajat Celcius
- Satpol PP Bantul Identifikasi Baliho dan Reklame Tak Berizin
- Musim Kemarau, BPBD Bantul Siapkan 426 Tangki untuk Dropping Air Bersih
Advertisement
Advertisement