Advertisement

Tujuh Koperasi di Kulonprogo Akuisisi 100% Saham Tomira

Andreas Yuda Pramono
Jum'at, 27 Oktober 2023 - 15:27 WIB
Arief Junianto
Tujuh Koperasi di Kulonprogo Akuisisi 100% Saham Tomira Ilustrasi Tomira. - Pemkab Kulonprogo

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO—Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Dinkop UKM) Kabupaten Kulonprogo menyatakan bahwa terdapat tujuh koperasi di Kulonprogo yang mengakuisisi atau take over kepemilikan saham 100% Toko Milik Rakyat (Tomira).

Tomira merupakan toko serba ada (toserba) jaringan waralaba yang bekerja sama dengan koperasi setempat.

Advertisement

Sementara itu, koperasi lain salah satunya Koperasi Unit Desa (KUD) yang telah menjalin kerja sama dengan PT Indomarco Prismatama sebagai pengelola Indomart dan PT Sumber Alfaria Trijaya sebagai pengelola Alfamart sedang mengupayakan kepemilikan saham 51% sesuai amanah Peraturan Daerah (Perda) Kulonprogo No.16/2021 tentang Perlindungan, Pemberdayaan, dan Penataan Pasar Rakyat Serta Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

Kepala Dinkop UKM Kulonprogo, Iffah Mufidati, mengatakan bahwa ada tujuh koperasi di Kulonprogo yang telah mengakuisisi kepemilikan saham 100% Tomira.

“Sampai saat ini sudah ada tujuh koperasi di Kulonprogo yang mengambil kepemilikan saham Tomira 100 persen. Selain itu di Perda [No.16/2021] telah mengamanatkan agar koperasi memiliki saham dominasi minimal 51 persen, khusus yang berjarak di bawah 1000 meter dari pasar rakyat. Masalah mau 100 persen kami persilakan,” kata Iffah, Jumat (27/10/2023).

Amanat tersebut dapat dibaca pada Pasal 26 Ayat (1) Perda yang mengatakan pengelolaan minimarket waralaba yang berada didalam jarak 1.000 meter dilakukan untuk mengakuisisi (take over) kepemilikan toko modern berjejaring yang dapat dilakukan secara bertahap atau sekaligus sesuai kemampuan koperasi.

BACA JUGA: Tomira Kini Ada di Bandara Kulonprogo

Saat ini koperasi yang mengelola Tomira di luar radius 1000 meter dari Pasar Rakyat ada sebelas koperasi. Sementara koperasi yang mengelola Tomira di dalam radius 1000 meter ada 26 koperasi. Dari jumlah itu sebanyak lima koperasi merupakan Koperasi Unit Desa (KUD).

“Tomira yang eksisting yang di dalam radius 1000 meter dari Pasar Rakyat tidak diperkenankan bertambah. Kami lebih men-treat yang ada di dalam 1000 meter itu untuk mendapat take over saham minimal 51 persen. Di luar 1000 meter tidak ada aturan minimal namun tetap harus bermitra dengan koperasi,” katanya.

Lebih jauh, Iffah menerangkan koperasi bermitra dengan toko waralaba memiliki tanggung jawab untuk mengakomodasi minimal 20% prdoduk-produk UMKM sesuai standar kualitas dapat dimasukkan ke Tomira. Menurut dia, Perda Nomor 16 Tahun 2021 telah memberikan manfaat cukup besar karena produk UMKM dapat bersaing dengan produk lain.

“Kalau dibiarkan bersaing di pasar yang bebas produk UMKM bisa saja kalah. Untuk itu manfaatnya sangat terasa. Kami juga terus menyemangati koperasi utamanya yang telah bermitra dan UMKM. Koperasi juga akan dapat selisih margin karena memasok produk UMKM,” ucapnya.

Kepala Bidang Pemberdayaan Dinkop UKM Kulonprogo, Siti Jamilah, mengatakan bahwa terdapat 284 koperasi yang ada di Kulonprogo. Tidak semua bermitra dengan PT Indomarco Prismatama dan PT Sumber Alfaria Trijaya. “Yang memilihkan mitra koperasi dari Dinkop UKM. Masing-masing Tomira berbeda koperasinya. Mitranya antara lain Indomaret dan Alfamart,” kata Siti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

12 Pesawat Tempur China Terbang Rendah di Wilayah Taiwan

News
| Sabtu, 27 April 2024, 21:47 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement