Advertisement
Pemilu 2024, Pemda DIY Wanti-Wanti ASN Menjaga Netralitas
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pemda DIY mewanti-wanti agar aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk menjaga netralitas di Pemilu 2024. ASN yang main-main dengan aturan dan mendukung salah satu pasangan calon presiden atau caleg dan calon kepala daerah tertentu akan diberi sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sekda DIY Beny Suharsono mengatakan sesuai dengan aturan ASN dan seluruh pegawai yang dibiayai oleh APBD harus netral di Pemilu 2024. Pihaknya sudah memberikan arahan kepada masing-masing kepala organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menandatangani pakta integritas soal netralitas ASN di Pemilu mendatang. Jika ditemukan pelanggaran, pihaknya mengaku tak segan-segan untuk menindak.
Advertisement
"ASN arahannya jelas tidak boleh dukung mendukung, kemudian pegawai yang dibiayai APBD ada tenaga bantu, ada P3K itu juga termasuk. Semua ASN dipimpin oleh Kepala OPD sudah ada pakta integritas, sehingga jangkauan saya selalu Sekda hanya pada ASN lingkup Pemda DIY dan pegawai yang dibiayai oleh APBD," jelas Beny, Sabtu (28/10/2023).
Menurut Beny, meski ada edukasi dan pakta integritas pihaknya mengakui bahwa cukup sulit melakukan pengawasan terhadap ASN. Sebab di ranah personal dengan perkembangan sosial media seperti sekarang orang bisa kapan saja dan di mana saja mengunggah apapun, termasuk soal opini dan dukungannya terhadap calon tertentu dalam Pemilu.
"Kecepatan seseorang meng-upload itu luar biasa. Kalau ASN kita 6.000 misalnya kan kontaknya bisa lebih dari 12.000. Maka alat-alat kita yang kita sampaikan menjangkau tapi yang sifatnya formal. Kalau mereka sudah individual itu tanggungjawabnya masih individual," jelasnya.
BACA JUGA: Pengembangan Pantai Trisik, Pemkab Kuloprogo Menggandeng ISI Yogyakarta
Adapun sanksi yang diberikan kepada ASN akibat melanggar asas netralitas dalam Pemilu 2024 dibagi menjadi tiga tingkatan yakni ringan, sedang sampai berat. Sanksi ringan berupa yang paling berat namanya pernyataan tidak puas. Sanksi sedang bisa berupa penundaan kenaikan pangkat atau gaji. Kemudian sanksi berat bisa berupa pemberhentian dengan tidak hormat.
"Masyarakat kami harapkan bisa terlibat dalam pengawasan, segera adukan melalui e-lapor dan SP4N lapor, nanti dikanalisasi oleh Kominfo," ujarnya.
Sekretaris Jenderal Paguyuban Lurah dan Pamong Kelurahan DIY Nayantaka Suhadi mengatakan, netralitas terhadap Pemilu 2024 kepada para lurah dan pamong kalurahan di wilayah setempat wajib hukumnya. Meski terdapat keluarga lurah atau pamong kalurahan yang ikut bertarung dalam pesta demokrasi mendatang, tetapi netralitas lurah tidak bisa ditawar lagi.
"Saya kira netralitas itu wajib ya. Kalau kades ada keluarganya yang nyalon, konteks netralitas itu wajib hukumnya. Memang ada sanksi seandainya tidak netral, jangan disanksikan lagi kami pasti netral. Kalau ada keluarganya yang mencalonkan, netralitas ya mohon dijaga, ini tidak hanya lisan tapi juga perbuatan," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Bisnis Data Center NeutraDC Hadir Sebagai Penyedia AI Enabler di Indonesia Cloud & Datacenter Convention 2024
Advertisement
Tak Mau Telat Terbang? Ini 5 Rekomendasi Hotel Bandara Terbaik di Dunia
Advertisement
Berita Populer
- BPBD DIY Petakan Potensi Bencana di Kawasan Sumbu Filosofi
- Indonesian Heritage Agency Transformasikan Pengelolaan Museum dan Cagar Budaya
- Gandeng Peradi, Pemkot Jogja Beri Bantuan Hukum Gratis
- Tak Ada Pendaftar Pilkada Independen, Ini Kata KPU Kota Jogja
- Penghilangan Separator di Jalan Ringroad Batal, Diganti Jadi Penghilangan U Turn
Advertisement
Advertisement