Advertisement

Pabrik Narkoba Keripik Pisang di Bantul Sudah Beroperasi Selama Sebulan

Stefani Yulindriani Ria S. R & Ujang Hasanudin
Sabtu, 04 November 2023 - 09:57 WIB
Ujang Hasanudin
Pabrik Narkoba Keripik Pisang di Bantul Sudah Beroperasi Selama Sebulan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) menyampaikan keterangan terkait hasil penggerebekan sebuah pabrik narkoba di kawasan Banguntapan Bantul, Kamis (2/11/2023) malam. - Harian Jogja - Stefani Yuliandriani.

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL-Badan Reserse Kriminal (Barwskrim) Polri menyebut bahwa tindak kejahatan peredaran narkoba dengan modus keripik pisang dan cairan Happy Water yang diungkap di Pelem Kidul, Baturetno, Banguntapan, Bantul pada Kamis (2/11/2023) sudah beroperasi sejak sebulan lalu.

"Para pelaku ini sudah mendirikan pabrik rumahan pembuatan narkoba ini sekitar satu bulan dan dipasarkan melalui media sosial," kata Kepala Bareskrim Polri, Kombes Pol Wahyu Widada dalam konferensi pers.

Advertisement

Mesksi sudah memproduksi narkotika sejak sebulan namun mereka tidak langsung menjualnya. Pelaku terus melakukan uji coba narkotika denghan modus kerupik pisang dan cairan Happy Water buatannya sehingga ada yang berhasil dan ada yang gagal

"Ada prosesnya, karena dalam uji coba yang mereka lakukan juga ada yang berhasil, ada yang gagal; dan ternyata saat mereka melakukan pengiriman ke wilayah Cimanggis, Depok, itu bisa kami ungkap," jelas Wahyu.

sementara untuk harganya cairan “Happy Water Narkotika” berukuran 10 ml dipatok dengan harga Rp1,2 juta per botol. Kemudian “Keripik Pisang Narkotik” berukuran 50 gram, 75 gram, 100 gram, 200 gram, dan 500 gram dipatok dengan harga Rp.1,5-6 juta per bungkus.

Barang bukti yang berhasil diamankan terkait pengungkapan tersebut terdiri dari 426 bungkus “Keripik Pisang Narkotik” berbagai ukuran, 1. 2.022 botol ukuran 10 ml cairan “Happy Water”, dan 10 kg bahan baku narkotika

BACA JUGA: Kronologi Kasus Penggerebekan Kripik Pisang Narkoba di Bantul

Atas dugaan perbuatan yang dilakukan, para pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No.35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati serta denda minimal Rp.800 juta dan maksimal Rp.10 miliar.

“Pengungkapan narkoba ini sebagai wujud komitmen Polri sesuai arahan Presiden dan kapolri untuk melindungi masyarakat Indonesia terutama generasi muda sebagai penerus bangsa, tanpa terkecuali,” katanya.

Dia pun mengimbau agar masyarakat Indonesia dapat turut bekerjasama dalam upaya pemberantasan narkoba.

“Kepada seluruh masyarakat Indonesia, jangan ragu untuk melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat terkait adanya peredaran narkoba yang ada di lingkungan anda, kami memastikan akan memproses tindak pidana narkotika secara tegas dan tuntas,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus, Operasional KRL Jogja Solo Ditambah Jadi 30 Perjalanan

News
| Kamis, 09 Mei 2024, 00:17 WIB

Advertisement

alt

Grand Rohan Jogja Hadirkan Fasilitas Family Room untuk Liburan Bersama Keluarga

Wisata
| Senin, 06 Mei 2024, 10:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement