Advertisement
Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja di Bantul Ditolak Warga
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Ratusan warga Ponggok, Kalurahan Trimulyo, Jetis, Bantul mendatangi Kantor DPRD, Senin (6/11/2023). Mereka menolak rencana pembangunan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) di wilayahnya dan menuntut dibatalkan.
Ini merupakan aksi penolakan instalasi pengolahan lumpur tinja kedua bagi warga Ponggok, setelah sebelumnya aksi yang sama digelar di kantor Kalurahan Trimulyo, beberapa waktu lalu. Dalam aksi ini, warga ditemui oleh Ketua Komisi C, Dwi Kristiantoro dan sejumlah perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Advertisement
Salah satu warga Ponggok, Eva Dwi Putra, menjelaskan warga tetap pada sikap menolak pembangunan IPLT karena banyak dampak lingkungan yang akan dirasakan warga. “Dari dewan tadi sudah menyampaikan untuk cooling down, untuk disampaikan ke Bupati, semoga nanti dikabulkan Bupati untuk dipindahkan,” ujarnya.
Beberapa dasar penolakan itu di antaranya, pembangunan instalasi pengolahan lumpur tinja dianggap tidak inklusif karena selama ini belum ada penawaran atau mediasi dari Kalurahan Trimulyo kepada warga. Warga sekitar pun juga tidak bisa dilibatkan dalam operasional IPLT karena tidak ada yang memiliki pekerjaan di bidang yang sama.
Dengan jarak 150 meter dari permukiman, dikhawatirkan keberadaan instalasi pengolahan lumpur tinja akan berdampak buruk pada kesehatan warga, karena mencemari udara dan air yang digunakan warga. Aktivitas warga juga akan terganggu dengan mobilitas truk dari dan menuju instalasi pengolahan lumpur tinja.
Kabid Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan permukiman (DPUPKP) Bantul, Heru Prasetya, menuturkan pemilihan lokasi pembangunan IPLT ditentukan oleh Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) Bantul melalui Feasibility Study.
Saat ini, proses Detail Engineering Design (DED) sudah selesai. Instalasi pengolahan lumpur tinja tersebut akan dibangun di Kotengan, Trimulyo, Jetis, di atas tanah kas Kalurahan Trimulyo. Dalam DED, IPLT akan menggunakan luas tanah 11.300 meter persegi dan luas bangunan 7.800 meter persegi.
BACA JUGA: Bantul Tambah 6 Pasien Baru Sifilis di 2023, Ini Imbauan Dinkes
Dari DED itu, proyek ini memerlukan anggaran senilai Rp40 miliar. “Kalau DED sudah jadi, dokumen-dokumen sudah lengkap, akan kami usulkan ke kementerian. Kalau RAB [Rencana Anggaran Biaya] kami munculnya sekitar Rp4 miliar. Dananya kami minta dari pusat, kalau APBD enggak kuat,” ungkapnya.
Instalasi pengolahan lumpur tinja ini rencananya untuk pengolahan limbah lumpur tinja se-Kabupaten Bantul. Sebelumnya Bantul juga sudah memiliki IPLT yang berlokasi di Sewon, namun saat ini sudah penuh, sehingga perlu dibuat baru. “Kabupaten-kota yang lain sudah punya juga,” kata dia.
Namun karena ada penolakan yang kuat dari masyarakat, maka pengusulan ke Pemerintah Pusat belum bisa dilakukan, sembari menunggu keputusan dari Pemkab Bantul. “Sementara karena masyarakat belum bisa menerima ya kami nderek [ikut] dengan bapak-bapak dewan, keputusannya gimana,” katanya.
Ketua Komisi C DPRD Bantul, Dwi Kristiantoro, menuturkan aspirasi berupa penolakan warga atas pembangunan instalasi pengolahan lumpur tinja akan diteruskan ke Pemkab Bantul. “Kami sampaikan kepada pemerintah daerah, kami diskusikan lagi. Terakhir misal memang harus ada pemindahan, kita upayakan pemindahan pembangunan IPLT,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Setelah Gagal Jadi Presiden, PDIP Beri Tugas Baru ke Ganjar di Pilkada 2024
Advertisement
Tidak Hanya Menginap, Ini 5 Hal Yang Bisa Kamu Lakukan di Garrya Bianti Yogyakarta
Advertisement
Berita Populer
- Jaga Silaturahmi, Gembira Loka Gelar Halabihalal
- Inf Stok Darah dan Jadwal Donor Darah di Wilayah DIY, Senin 13 Mei 2024
- Peringatan Hadeging Pakualaman ke-212, Berikut Rangkaian Acaranya
- Kemenag DIY Berangkatkan 3.402 Calon Haji, Usia Tertua 95 Tahun
- Nihil Pendaftar, Pilkada Serentak 2024 di DIY Tanpa Calon Perseorangan
Advertisement
Advertisement