Advertisement

Bawa Motor Korban Kabur, Polisi Gadungan Ditangkap di Jogja

Triyo Handoko
Selasa, 07 November 2023 - 18:17 WIB
Maya Herawati
Bawa Motor Korban Kabur, Polisi Gadungan Ditangkap di Jogja Kasatreskrim Polresta Jogja AKP MP Probo Satrio (kedua dari kiri) dan polisi gadungan, GAP, 20, saat jumpa pers di Mapolresta Jogja, Selasa (7/11 - 2023).

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Seorang pria mengaku sebagai aparat kepolisian untuk memperdaya korbannya. Modus menyamar sebagai polisi yang dilakukan oleh GAP, 22, itu untuk mencuri sepeda motor target korbannya.

Aksi polisi gadungan ini terjadi di Malioboro, Jogja pada Minggu (8/11/2023) kemarin. Kasatreskrim Polresta Jogja AKP MP Probo Satrio menjelaskan GAP bertemu dengan korbannya di Malioboro, lalu polisi gadungan ini mengaku polisi dengan menunjukan pistol mainan ke korbannya.

Advertisement

Polisi gadungan ini memperdaya korbannya dengan ingin meminjam motor korbannya terlebih dahulu. “Pelaku selanjutnya meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan untuk ke ATM dan minimarket. Akan tetapi pelaku tidak kembali lagi, dan sepeda motor tidak dikembalikan," jelas Probo.

Korban penipuan dengan modus polisi gadungan ini lalu melaporkannya ke Polresta Jogja. “Pelaku ternyata sudah kabur saat dilaporkan, lalu kami koordinasi dengan berbagai pihak agar menyita sepeda motor yang dibawa pelaku kabur ini,” kata Kasatreskrim Polresta Jogja itu.

BACA JUGA: Siswa SD di Gunungkidul Pukul Kepala Teman, Polisi Turun Tangan

Koordinasi Polresta Jogja itu membuahkan hasil, jelas Probo,  saat pelaku berhasil diidentifikasi Polsek Jebres, Surakarta. “Sepeda motor disita Polsek Jebres saat menggelar razia, sedangkan pistol mainan disembunyikan di belakang Mushola saat razia itu,” katanya.

Dua alat bukti itu lalu disita Polresta Jogja untuk kasus penipuan bermodus polisi gadungan itu. “Setelah disita Polsek Jebres, pelaku pulang ke Kos di Gemblakan Atas, Suryatmajan, Kota Jogja dan kami lakukan penangkapan," katanya.

Polisi gadungan itu kini ditahan di Rutan Polresta Jogja dan terancam Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP. “Atas kejahatan pelaku maka terancam hukuman empat tahun penjara,” tegas Probo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Mendagri Sebut Pilkada 2024 Telan Anggaran hingga Rp27 Triliun

News
| Kamis, 02 Mei 2024, 22:57 WIB

Advertisement

alt

Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja

Wisata
| Rabu, 01 Mei 2024, 14:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement