Advertisement
Daftar Obat Palsu yang Diproduksi di Berbah dan Banguntapan, Waspadai Peredarannya!
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Polresta Jogja membongkar sindikat produsen dan penjualn obat-obatan palsu yang beredar di pasaran. Salah satu lokasi beroperasinya praktik ilegal ini berada di Berbah Sleman dan Mayungan, Potorono, Banguntapan Bantul.
Tiga orang yang ditangkap polisi itu adalah MRA, 27; LC, 43; dan BAD, 26. Ketiganya adalah warga Jawa Tengah yang memproduksi dan memasarkan obat-obatan palsu di Jogja. Sindikat produksi dan penjualan obat-obatan palsu ini memiliki beberapa tempat untuk mengoperasikan bisnis ilegalnya.
Advertisement
Satu tempat di Mayungan, Potorono, Banguntapan, Bantul digunakan untuk pemasaran obat-obatan palsu. Sedangkan satu tempat lain di Berbah Sleman digunakannya untuk memproduksi obat-obatan palsu itu.
Salah satu tersangka yang bertugas memproduksi obat-obatan palsu itu adalah MRA. Sedangkan dua tersangka lain sebagai penjual obat-obat palsu tersebut, yaitu LC dan BDA. Semuanya kini dalam penyidikan Polresta Jogja.
Kasatreskrim Polresta Jogja AKP MP Probo Satrio menjelaskan
Dalam penggeledahan itu, Polresta Jogja menyita 89.070 butir kapsul obat-obatan palsu. Sedangkan total merek obat palsu yang diproduksi ada 23 merek.
Merek-merek tersebut di antaranya Cheterol (jantung), Etheral Bharata (jantung), Fitelit (pelangsing), Solvarin (kencing manis), Glucoherb (diabetes), Yummys Care (bekas luka), Cannamix (bekas luka), Q Max (obat kuat), Nikita Slim (pelangsing), Hibest (batuk), Orthomove (tulang). Sementara itu ada juga merek obat Nuttilivin (telinga), Dekapro Bharata (napas), Vigamax (obat kuat), Centella (diabetes), Memoherb (diabetes), Cardipress (diabetes), Diaclose (diabetes), Solvarin (diabetes), Suming (pelangsing), Jiman Pro (tulang), Hemofix (ambien), dan Libaver Bharata (hati).
Para pelaku itu, jelas Probo, disangkakan Pasal 435 Juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan atau Pasal 62 ayat (1) UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. “Pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar,” katanya.
BACA JUGA : Waspada Penipuan Online dengan Bukti Transfer Fiktif
Ia menjelaskan LC dan BDA menjual obat-obatan palsu tersebut dengan memasarkannya ke marketplace seperti Shopee, Lazada, dan Tokopedia. “Bahkan dalam memasarkan obat-obat palsu di marketplace para tersangka menggunakan cara curang dengan membuat seolah-olah laris melalui orderan fiktif dan juga ulasan-ulasan palsu,” terangnya, Rabu (8/11/2023).
Probo menjelaskan saat menggeledah tempat produksi di Berbah itu ditemukan bahan baku, alat-alat produksi, dan barang-barang lain terkait produksi, serta barang bukti berupa obat dalam kemasan siap kirim. “Dalam tempat produksi itu juga ada delapan karyawan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
1 Juta Orang Diprediksi Gunakan Penerbangan Selama Libur Panjang 9-12 Mei 2024
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Top 7 News Harianjogja.com Kamis 9 Mei 2024: Masalah Sampah, Keracunan Massal, hingga Indonesia Vs Guinea
- Libur Kenaikan Yesus Kristus, Berikut Jadwal Keberangkatan dan Tarif Bus Damri dari Bandara YIA ke Jogja
- Gerindra Syaratkan Bakal Calon Wali Kota Jogja Punya Solusi Menangani Sampah
- Peringati Hari Palang Merah dan Bulan Sabit Merah se Dunia, Ini yang Dilakukan PMI DIY
- Muncul Wacana Kontrak Politik Balon Wali Kota Jogja Tangani Sampah 1 Tahun, Jika Tak Mampu Minta Maaf
Advertisement
Advertisement