Advertisement
Cegah Peredaran Narkoba, Bupati Bantul Imbau Pemilik Kontrakan Lebih Selektif
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Terungkapnya kasus produksi keripik pisang narkoba di wilayah Baturetno, Banguntapan, menjadi pelajaran bagi pemerintah dan masayrakat. Pemilik kontrakan perlu lebih hati-hati dalam menyewakan rumahnya.
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, mengaku kaget dengan penemuan rumah produksi keripik pisang narkoba tersebut. “Terus terang kita semua kaget, karena demikian rapinya. Alhamdulillah kepolisian cermat sehingga mampu menemukan tempat produksi narkoba kripik pisang,” ujarnya, Rabu (8/11/2023).
Advertisement
Ia mengapresiasi kerja kepolisian dari Polda DIY dan Polres Bantul, sekaligus berharap kita semua meningkatkan kewaspadaan agar tidak terulang kembali kasus serupa. “Mudah-mudahan tidak ada lagi seperti ini. Bantul harus steril dari narkoba,” katanya.
Halim mengimbau masyarakat terutama pemilik kontrakan untuk lebih hati-hati terhadap penyewa propertinya. Mereka diminta untuk setidaknya mengetahui dan memastikan aktivitas yang dilakukan penyewa bukan merupakan aktivitas ilegal atau kejahatan.
“Saya mengajak kepada seluruh warga Bantul, jika ada orang yang menyewa properti kita, apakah rumah, kontrakan, kos-kosan, pastikan bahwa yang mengontrak adalah orang baik-baik, bukan untuk aktivitas kejahatan,” paparnya.
BACA JUGA: Pabrik Narkoba Keripik Pisang di Bantul Sudah Beroperasi Selama Sebulan
Ia berharap para pemilik kontrakan dapat selektif sehingga menyewakan propertinya benar-benar kepada orang yang baik. “Jangan salah orang, karena bisa disalahgunakan, misalnya untuk memproduksi barang yang dilarang oleh negara,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Wahyu Widada, menuturkan pihaknya bersama Polda DIY telah berhasil mengungkap kejahatan tindak pidana narkoba dengan modus operandi baru yang bernama cairan Happy Water Narkotika dan Keripik Pisang Narkotik.
Dalam kasus tersebut, delapan orang berhasil ditangkap dengan peran masing-masing. Pelaku berinisial MAP sebagai pengelola akun media sosial, D sebagai pemegang rekening, AS sebagai pengambil hasil produksi dan penjaga gudang pemasaran.
Kemudian BS, MRE, AR, dan R sebagai pengolah. Kemudian EH sebagai pengolah sekaligus distributor. "Saat ini masih ada empat orang yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang [DPO] yang berperan sebagai pengendali di setiap TKP," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Viral Tawaran Jadi Buzzer Bea Cukai dengan Tarif Rp100 Juta Per Video, Berikut Klarifikasi dari DJBC
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Dua Pekerja Bangunan di Jogja Tertimpa Cor Beton, Satu Tewas
- Cegah Pelanggaran Hukum Orang Asing, Ditjen Imigrasi Perkuat Fungsi Intelijen
- Dinsosnakertrans Kota Jogja Mendorong Perusahaan Bikin Koperasi Karyawan
- Kelurahan Cokrodiningratan Jogja Segera Bangun 648 Titik Biopori Kompos
- Ada Pembuangan Sampah Ilegal di Gunungkidul, Begini Respons Pemda DIY
Advertisement
Advertisement