Advertisement

Ribuan Pemilih Pemula di Jogja Ternyata Belum Punya KTP

Stefani Yulindriani Ria S. R
Rabu, 08 November 2023 - 17:47 WIB
Maya Herawati
Ribuan Pemilih Pemula di Jogja Ternyata Belum Punya KTP Disdukcapil Kabupaten Bantul melakukan perekaman e-KTP beberapa pelajar penduduk Bantul dalam layanan jemput bola di SMK SMTI Yogyakarta, Mei 2023. - ist - Disdukcapil Kabupaten Bantul

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL–Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bantul mencatat hingga saat ini masih ada sekitar 5.000 pemilih pemula pemilihan umum (Pemilu) 2024 yang belum punya kartu tanda penduduk (KTP. Disdukcapil Kabupaten Bantul pun menggencarkan layanan jemput bola perekaman e-KTP untuk meningkatkan partisipasi pemilih pemula dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Bantul, Bambang Purwadi Nugroho menuturkan sebelumnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyampaikan data pemilih pemula dalam Pemilu tahun 2024 yang belum melakukan perekaman e-KTP di Kabupaten Bantul. Data tersebut selanjutnya ditindaklanjuti oleh Disdukcapil Kabupaten Bantul melalui layanan jemput bola perekaman e-KTP di sejumlah sekolah dan kapanewon.

Advertisement

“Untuk Kabupaten Bantul Disdukcapil sudah ada data dari dari Kemendagri, itu sudah ada by name dan by address [pemilih pemula yang belum perekaman e-KTP], sehingga kami [melakukan perekaman] ke sekolah,” katanya,  Rabu (8/11/2023).

Dalam data tersebut menurut Bambang tercantum data pemilih pemula yang telah memasuki usia 17 tahun pada penyelenggaraan Pemilu tahun depan. Dari data tersebut, Disdukcapil Kabupaten Bantul melakukan pemetaan lokasi sekolah para pemilih pemula. Dari situ, dilakukan layanan jemput bola perekaman e-KTP. Pelayanan jemput bola tersebut diselenggarakan di SMA/K sederajat negeri dan swasta di Kabupaten Bantul. Dengan pelayanan tersebut Bambang berharap semakin banyak pemilih pemula yang melakukan perekaman e-KTP.

BACA JUGA: Kapasitas Pengelolaan Sampah TPS3R Nitikan Ditingkatkan dengan Menambah Alat

“Kami akan berupaya keras, sehingga kerjasama dengan semua stakeholder dan dari Balai Pendidikan Menengah [Dikmen] Bantul, dari Kementerian Agama [Kemenag] Bantul dan jajaran pihak sekolah negeri dan swasta di Bantul, supaya nanti bisa terus melanjutkan perekaman ke sekolah sehingga tidak perlu siswa izin untuk perekaman KTP ke dinas [Dukcapil],” katanya.  

Selain itu, menurut Bambang, pemilih pemula juga dapat melakukan perekaman dan pencetakan e-KTP di kapanewon setempat. Di sana telah tersedia petugas yang akan memberikan layanan tersebut. Dalam setiap pelayanan perekaman e-KTP juga dibarengi dengan pelayanan pendaftaran pembuatan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Selain pemilih pemula yang telah berusia 17 tahun, menurut Bambang, perekaman e-KTP juga dapat dilakukan bagi warga Bantul yang berusia 16 tahun. Meski begitu, pencetakan e-KTP hanya dapat dilakukan pada saat pemohon e-KTP berusia 17 tahun.

“Langkah kami [lakukan] untuk memudahkan, saat ini kalau berusia 16 tahun dapat melakukan perekaman e-KTP. Kebijakan ini dari pusat [Kemendagri] supaya pemilih pemula bisa terlayani. Namun, tetap wajib sesuai regulasi [untuk] pencetakan e-KTP hanya bisa dilakukan ketika berusia 17 tahun, atau sudah kawin,” katanya.  Kebijakan perekaman e-KTP tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) No.23/2006 tentang Administrasi Kependudukan dan UU No.24/2006 tentang Perubahan UU No.23/2006.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Sopir Bus Selamat, Polisi Lakukan Olah TKP Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana Depok

News
| Minggu, 12 Mei 2024, 11:27 WIB

Advertisement

alt

Hanya 85 Meter, Ini Perbatasan Negara Terkecil di Dunia

Wisata
| Jum'at, 10 Mei 2024, 17:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement