Advertisement

Pelaku Pemukulan Karyawan Tempat Cucian Mobil di Sleman Ditangkap

Jumali
Rabu, 08 November 2023 - 14:27 WIB
Ujang Hasanudin
Pelaku Pemukulan Karyawan Tempat Cucian Mobil di Sleman Ditangkap Pelaku pemukulan karyawan Tempat Cucian Mobil di Sleman saat dihadirkan di Mapolresta Sleman, Rabu (8/11/2023) - Harian Jogja/Jumali

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Petugas dari Polresta Sleman berhasil menangkap pria berinisial KBA, 36, warga NTT yang diduga melakukan penganiayaan terhadap GK, 22, karyawan tempat cucian mobil Auto Brida di Jalan Tajem, Denokan, Maguwoharjo, Sleman.

Selain menangkap KBA, polisi saat ini masih mencari dan mengejar dua pelaku lainnya yang merupakan teman pelaku dan diduga ikut melakukan penganiayaan pada Jumat (27/10/2023) sore.

Advertisement

Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian mengatakan KBA ditetapkan menjadi tersangka setelah pada pemeriksaan pertama mangkir. Pada pemeriksaan kedua, KBA langsung ditetapkan sebagai tersangka, setelah sebelumnya polisi melakukan pemeriksaan KBA sebagai saksi dan menggelar gelar perkara.

"Kami tetapkan jadi tersangka pada Senin (6/11/2023). Setelah yang bersangkutan memenuhi surat panggilan kedua dari kami," katanya, di Mapolresta Sleman, Rabu (8/11/2023).

Menurut Adrian kejadian penganiyaaan itu terjadi pada Jumat (27/10/2023) pukul 16.30 WIB. Saat itu korban hendak menutup tempat cuci mobil. Pada saat bersamaan, muncul satu unit mobil Honda CRV yang dikendarai pelaku. Pelaku hendak mencuci mobil di tempat tersebut, namun oleh korban, diberitahu jika tempat cucian mobil tersebut telah tutup. Tidak berselang lama terjadi cek cok antara pelaku dan korban. Kemudian pelaku melakukan pemukulan dan menendang korban.

"Pelaku kemudian menelpon teman-temannya. 10 menit kemudian datang dua orang menggunakan mobil pikap hitam ke lokasi. Setelah turun dari mobil kedua orang tersebut ikut melakukan pemukulan ke korban. Setelah itu mereka pergi meninggalkan lokasi," jelas Adrian.

Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan penjara. Adapun barang bukti yang diamankan oleh petugas adalah rekaman CCTV.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Sandiaga Angkat Bicara Terkait Syuting Film Artis Korea di Bali yang Terkendala Imigrasi

News
| Sabtu, 27 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement