Advertisement
Gunungkidul Buka Rekrutmen Perangkat Kalurahan, Ada 67 Formasi yang Kosong
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, mempersilakan masyarakat mendaftarkan diri sebagai perangkat kalurahan di kantor kalurahan masing-masing wilayah membuka pendaftaran saat ini. Total ada 67 formasi perangkat kalurahan yang kosong.
Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintah Kalurahan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Gunungkidul Kriswantoro mengatakan sesuai data DPMKP2KB, ada 67 kursi perangkat kalurahan kosong.
Advertisement
"Bagi masyarakat yang menghendaki proses rekrutmen, kami mempersilakan karena perencanaan pengisian perangkat desa ada di masing-masih kalurahan," kata Kriswantoro, Jumat (10/11/2023)Â
Ia mengatakan seleksi perangkat desa dilakukan oleh masing-masing kalurahan. Adapun dasar hukum pembukaan formasi perangkat kalurahan tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gunungkidul Nomor 27 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Pamong Kalurahan Dan Staf.
"Sehingga harus dikonfirmasi lebih lanjut ke kalurahan masing-masing calon pendaftar," katanya.
Sementara itu, Pjs Jogoboyo Kalurahan Putat Joko Yuwono mengatakan di Kalurahan Putat sedang berlangsung pendaftaran perangkat dan staf. Pendaftar memperebutkan jabatan jogoboyo dan staf danarto.
"Pendaftaran dibuka sejak 8 November dan ditutup pada 16 November 2023," katanya.
Diakui, sejak pendaftaran dibuka peminatnya masih sedikit. Posisi kursi jogoboyo baru ada satu pelamar. Kemudian staf danarto ada tiga pendaftar, semuanya berjenis kelamin perempuan.
"Sebelum formasi dibuka kami telah melakukan sosialisasi. Biasanya hari terakhir baru pada daftar," katanya.
Namun jika sampai batas akhir kuota yang dibutuhkan tidak terpenuhi, panitia seleksi memperpanjang masa pendaftaran. Setelah dinyatakan memenuhi syarat, pendaftar mengikuti rangkaian seleksi.
Salah satu syaratnya, batas usia pelamar minimal 20 maksimal 42 tahun pada saat mendaftar.
Setelah semua tahapan pendaftaran terpenuhi para peserta mengikuti rangkaian proses seleksi. Mulai dari seleksi administrasi, praktik komputer hingga tes tertulis.
"Bobot nilai 50 persen untuk ujian tulis, 45 praktik dan lima persen pengalaman kerja di kalurahan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kritis UKT saat Rakernas PDIP, Megawati: Masa Mau Pinter Disuruh Bayar Mahal?
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Mau Naik Bus DAMRI di Jogja? Cek Rute dan Titik Lokasi Keberangkatan di Sini
- Cuaca di Jogja Minggu 26 Mei 2024 Cerah Berawan, Cocok untuk Piknik Akhir Pekan Ini
- Berikut Jalur Bus Trans Jogja ke Sejumlah Lokasi Wisata di Jogja
- Dorong Kreasi Menu Baru Khas Kulonprogo, Dispar Gelar Menoreh Food Festival
- Top 7 News Harianjogja.com Minggu 26 Mei 2024: Kesehatan Mental Mahasiswa Jogja, Panen Padi hingga Temuan Kecurangan LPG 3Kg
Advertisement
Advertisement