Advertisement
Pemda DIY: Kontribusi Buruh terhadap Produktivitas Perusahaan Jadi Formula Perhitungan Upah 2024
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY tengah berkoordinasi dengan Dewan Pengupahan setempat untuk menetapkan besaran upah 2024 setelah aturan pedoman yang dikeluarkan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) pekan lalu.
PP No. 51/2023 menjadi pedoman daerah dalam menetapkan upah 2024 memuat tiga variabel perhitungan salah satunya kontribusi pekerja terhadap produktivitas perusahaan.
Advertisement
Kepala Disnakertrans DIY, Aria Nugrahadi mengatakan pihaknya telah menerima PP No. 51/2023 yang dalam perhitungan kenaikan upah 2024 mencakup tiga variabel yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (disimbolkan dalam bentuk alfa).
Pihaknya memutuskan bahwa indeks tertentu itu akan memasukkan kontribusi pekerja terhadap produktivitas perusahaan yang masih akan dibahas lebih lanjut oleh para akademisi.
"Menurut aturan itu, indeks tertentu atau alfa itu adalah terkait dengan kontribusi pekerja terhadap produktivitas perusahaan, dalam hal ini nanti kami dibantu dengan unsur Dewan Pengupahan dari akademisi untuk merumuskannya," kata Aria, Senin (13/11/2023).
Menurutnya, kontribusi pekerja terhadap kiprah perusahaan itu ukurannya masih akan ditentukan oleh para ahli. Termasuk memasukkan unsur makro ekonomi yang tentunya juga berpengaruh terhadap aspek ekonomi lainnya di wilayah setempat.
"Benar, nanti kontribusi pekerja terhadap produktivitas yang nanti ukurannya termasuk makro ekonomi kita akan dibantu oleh unsur dewan pengupahan dari akademisi. Telaahnya dari ahli ya bagaimana pertimbangannya," ucapnya.
Menurut Aria, pembahasan upah 2024 terlebih dahulu dilakukan di tingkat provinsi. Pihaknya sekarang tengah mengumpulkan data-data yang akan digunakan di sidang dewan pengupahan. Pihaknya berharap pengumuman upah 2024 akan sesuai dengan anjuran yang ditetapkan dari aturan yakni paling lambat pada 21 November untuk UMP dan 30 November untuk UMK.
"Nanti ditunggu saja sesuai dengan tata kala dan akan diumumkan pada 21 November untuk UMP dan 30 November untuk UMK, tetapi yang operasional atau dipakai itu UMK ya, UMP merupakan ketentuan yang lalu tidak boleh lebih rendah dari pada UMK," kata Aria.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Gunung Ibu Pulau Halmahera Meletus, Abu Vulkanik Setinggi 3,5 Kilometer
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Pemadaman Listrik Sabtu 27 April 2024, Cek Lokasinya!
- Catat! Ini Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Jogja Sabtu 27 April 2024
- Prediksi Cuaca Jogja dan Sekitarnya Sabtu 27 April 2024: Hujan Sedang di Siang Hari
- Top 7 News Harianjogja.com Sabtu 27 April 2024: Tol Jogja-Bawen hingga Vietnam Gagal Melaju ke Semifinal Piala Asia
- Simak! Jalur Trans Jogja Lengkap, ke UGM, UNY, Rumah Sakit dan Tempat Wisata
Advertisement
Advertisement