Advertisement
KPU Kota Jogja Layani Pindah Pemilih Hingga H-30 Pemilu
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jogja menetapkan daftar pemilih tambahan (DPTb) November 2023 melalui rapat pleno.
Ketua KPU Kota Jogja Noor Harsya Aryosamudro menuturkan DPTb dengan pemilih masuk ke Kota Jogja ada sebanyak 145 pemilih pada 14 kemantren dan tersebar di 35 kelurahan. Rinciannya adalah laki-laki sebanyak 70 pemilih dan perempuan 75 pemilih. Sementara, kategori pemilih keluar ada sebanyak 194 pemilih pada 14 kemantren dan tersebar di 43 kelurahan.
Advertisement
“Dengan rincian laki-laki 98 pemilih dan perempuan 96 pemilih,” imbuhnya, Senin (13/11).
Baca Juga: Sah! DPT Pemilu 2024 Telah Ditetapkan Sebanyak 2,8 Juta Orang
Harsya mengimbau masyarakat untuk memastikan namanya masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Caranya dengan mengakses melalui laman www.cekdtponline.kpu.go.id. Dia mengatakan hingga saat ini KPU Kota Jogja masih melayani permintaan pindah pemilih. Namun, setidaknya ada sembilan alasan pindah memilih dengan dokumen pendukung yang harus dilengkapi.
Baca Juga: KPU Jogja Coret 1.152 Pemilih, Tetapkan 321.645 Daftar Pemilih Tetap, Ini Rinciannya
Misalnya, masyarakat bisa meminta untuk pindah memilih dengan alasan menjalankan tugas di tempat lain saat hari pemungutan suara, tengah menjalani rawat inap di fasyankes dan keluarga yang mendampingi, atau dengan alasan penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi.
Baca Juga: Cara Cek Nama DPT Pemilu 2024 Mudah, Cukup Satu Kali Langkah
Selain itu, masyarakat juga bisa meminta pindah memilih dengan alasan menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, tengah menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili, tertimpa bencana alam, atau bekerja di luar domisilinya. Layanan pindah memilih untuk 9 kategori tersebut dapat diakses pemilih sampai H-30 pemilu atau 15 Januari 2024. Layanan pindah memilih dibuka pada Senin sampai Jumat pukul 09.00 sampai 15.00.
“Sedangkan untuk H-7 hanya dapat melayani 4 persyaratan yaitu pemilih sakit, pemilih yang tertimpa bencana, pemilih yang menjadi tahanan, dan pemilih yang menjalankan tugas saat pemungutan suara,” ujar Harsya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Sembilan Partai Nonparlemen Janji Menangkan Ilyas Akbar Jadi Bupati Karanganyar
- Butuh Pemasaran Kekinian dan Dukungan Pemerintah untuk Pengembangan Batik
- Ini Alasan Nahdliyin Desak Ketua PCNU Klaten Gus Mujib Maju Cabup Pilkada 2024
- Bentuk Karakter Mandiri Siswa Kelas 2, SD Warga Solo Adakan Outing Class
Berita Pilihan
Advertisement
Kasus Covid-19 di Singapura Meningkat 2 Kali Lipat dalam Sepekan
Advertisement
Hotel Mewah di Istanbul Turki Ternyata Bekas Penjara yang Dibangun Seabad Lalu
Advertisement
Berita Populer
- Jurnalis dan Pegiat Media Jogja Tolak RUU Penyiaran
- Hari Bakti Dokter Indonesia, IDI Gelar Baksos Operasi Bibir Sumbing di RSUD Sleman
- Puluhan Pewarta Berlaga di Turnamen Billiar Piala Wabup Sleman 2024 di 911 SCH, Ini Para Juaranya
- Produk Turunan Sawit UMKM Jogja Dipamerkan di Acara Indonesia Plantation Watch 2024
- Soal Potensi Kustini-Danang Kembali Berduet di Pilkada 2024, Ini Kata Sekretaris DPC PDIP Sleman
Advertisement
Advertisement