Advertisement

KPU Kota Jogja Layani Pindah Pemilih Hingga H-30 Pemilu

Alfi Annisa Karin
Senin, 13 November 2023 - 21:27 WIB
Mediani Dyah Natalia
KPU Kota Jogja Layani Pindah Pemilih Hingga H-30 Pemilu Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jogja menetapkan daftar pemilih tambahan (DPTb) November 2023 melalui rapat pleno.

Ketua KPU Kota Jogja Noor Harsya Aryosamudro menuturkan DPTb dengan pemilih masuk ke Kota Jogja ada sebanyak 145 pemilih pada 14 kemantren dan tersebar di 35 kelurahan. Rinciannya adalah laki-laki sebanyak 70 pemilih dan perempuan 75 pemilih. Sementara, kategori pemilih keluar ada sebanyak 194 pemilih pada 14 kemantren dan tersebar di 43 kelurahan.

Advertisement

“Dengan rincian laki-laki 98 pemilih dan perempuan 96 pemilih,” imbuhnya, Senin (13/11).

Baca Juga: Sah! DPT Pemilu 2024 Telah Ditetapkan Sebanyak 2,8 Juta Orang

Harsya mengimbau masyarakat untuk memastikan namanya masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Caranya dengan mengakses melalui laman www.cekdtponline.kpu.go.id. Dia mengatakan hingga saat ini KPU Kota Jogja masih melayani permintaan pindah pemilih. Namun, setidaknya ada sembilan alasan pindah memilih dengan dokumen pendukung yang harus dilengkapi.

Baca Juga: KPU Jogja Coret 1.152 Pemilih, Tetapkan 321.645 Daftar Pemilih Tetap, Ini Rinciannya

Misalnya, masyarakat bisa meminta untuk pindah memilih dengan alasan menjalankan tugas di tempat lain saat hari pemungutan suara, tengah menjalani rawat inap di fasyankes dan keluarga yang mendampingi, atau dengan alasan penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi.

Baca Juga: Cara Cek Nama DPT Pemilu 2024 Mudah, Cukup Satu Kali Langkah

Selain itu, masyarakat juga bisa meminta pindah memilih dengan alasan menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, tengah menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili, tertimpa bencana alam, atau bekerja di luar domisilinya. Layanan pindah memilih untuk 9 kategori tersebut dapat diakses pemilih sampai H-30 pemilu atau 15 Januari 2024. Layanan pindah memilih dibuka pada Senin sampai Jumat pukul 09.00 sampai 15.00.

“Sedangkan untuk H-7 hanya dapat melayani 4 persyaratan yaitu pemilih sakit, pemilih yang tertimpa bencana, pemilih yang menjadi tahanan, dan pemilih yang menjalankan tugas saat pemungutan suara,” ujar Harsya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kasus Covid-19 di Singapura Meningkat 2 Kali Lipat dalam Sepekan

News
| Minggu, 19 Mei 2024, 11:57 WIB

Advertisement

alt

Hotel Mewah di Istanbul Turki Ternyata Bekas Penjara yang Dibangun Seabad Lalu

Wisata
| Sabtu, 18 Mei 2024, 20:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement