Advertisement
Polsek Godean Tangkap 2 Pelaku Pencurian Sepeda Motor
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN— Petugas dari Polsek Godean menangkap AYP, 24, warga Sidomulyo, Godean, dan PA, 22, warga Sidoluhur, Godean, Sleman karena melakukan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Padukuhan Sidokarto, Godean, pada 19 November 2023.
Kapolsek Godean Kompol Suharyanta mengatakan kedua tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi dari korban Marmiyatun, 61, warga Sembuh Wetan RT 003 RW 025, Padukuhan Sidokarto, Godean pada 19 November 2023. Saat itu, korban melaporkan telah kehilangan satu unit sepeda motor dan tiga unit ponsel. "Total kerugian sekitar Rp18 juta," kata Kapolsek, Selasa (21/11/2023).
Advertisement
Lebih lanjut Kapolsek mengungkapkan, kasus pencurian sepeda motor berawal dari anak korban bermain dengan teman-temannya di rumah temannya dan menginap di rumah korban.
Saat itu sepeda motor diparkir di teras rumah tidak dikunci stang. Selanjutnya korban bersama anaknya dan teman-teman anaknya tidur. Pada saat bangun, anak korban kaget karena mendapati sepeda motor beserta 3 buah ponsel sudah tidak ada.
BACA JUGA: Sidang Perdana Mutilasi Mahasiswa UMY Digelar di PN Sleman, Ini Jadwalnya
Anak korban memberitahu kepada orang tuannya dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Godean.
“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dengan cara melakukan cek TKP dan mencari informasi sertap melakukan interogasi terhadap para saksi,” katanya.
Dari hasil penyelidikan dan petunjuk yang didapat dan dari keterangan para saksi diperoleh informasi tentang indentitas tersangka. Pada Minggu (19/11/2023) sekira pukul 17.00 wib para pelaku berhasil diamankan di rumah salah satu pelaku di wilayah Godean.
"Dari hasil pemeriksaan, para pelaku masuk sewaktu korban tertidur. Setelah masuk, pelaku mengambil handphone dan kunci sepeda motor, kemudian sepeda motor dibawa pergi dengan menggunakan kunci yang telah diambil," katanya. Atas kasus tersebut, kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
ShariaCoin Luncurkan Tabungan Emas Syariah Pertama di Indonesia, Ini Keunggulannya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Prediksi Cuaca Jogja dan Sekitarnya Senin 20 Mei 2024: DIY Cerah Berawan!
- Jalur Trans Jogja: Tujuan ke Kampus, Sekolah, Tempat Wisata Jogja hingga Rumah Sakit
- Jadwal Kereta Bandara YIA Senin 20 Mei 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
- Cucu Pendiri Ponpes Sunan Pandanaran Gus Nahdy Dikabarkan Akan Maju Pilkada Sleman 2024
- Pemkab Bantul Belum Berencana Dampingi Perangkat Kalurahan Muntuk Terseret Kasus Korupsi
Advertisement
Advertisement