Advertisement

Begini Hitung-hitungan UMK yang Ideal menurut Serikat Buruh DIY

Alfi Annisa Karin
Senin, 27 November 2023 - 18:27 WIB
Arief Junianto
Begini Hitung-hitungan UMK yang Ideal menurut Serikat Buruh DIY Audiensi MPBI DIY dengan Komisi D DPRD DIY, Senin (27/11). - Harianjogja/Alfi Annissa Karin

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Puluhan anggota Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY mendatangi DPRD DIY, Senin (27/11/2023).

Kedatangan mereka kali ini untuk menyampaikan aspirasi soal upah minimum kabupaten/ kota. Salah satunya adalah permintaan untuk memperbaharui formulasi penghitungan UMK.

Advertisement

Ketua MPBI DIY, Irsad Ade Irawan menuturkan formulasi penghitungan yang saat ini digunakan menjadikan kenaikan UMK tak signifikan. "Formula yang sudah ada cuma kebanyakan angka, kebanyakan rumus, kebanyakan hal-hal yang secara signifikan tidak membantu kenaikan upah buruh. Jadi semuanya bagi kami adalah upah buruh yang rumit, formula yang rumit, tapi tidak memberikan dampak yang signifikan," ujar Irsad saat ditemui seusai audiensi di DPRD DIY, Senin.

Melalui forum ini, MPBI DIY turut memberikan masukan soal penghitungan besaran UMK yang ideal.

Nilainya, dihitung dari upah minimum tahun berjalan dijumlahkan dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi serta ditambah lagi dengan setengah dari nilai survei kebutuhan hidup layak (KHL). "Mengapa KHL itu penting karena itu amanat undang-undang," imbuhnya.

Misalnya, dia mencontohkan formulasi yang digunakan untuk menghitung UMK Kota Jogja 2024. UMK yang diterapkan pada 2023 adalah sebesar Rp 2.324.775.

Sementara inflasi berada pada angka 3,44 persen, pertumbuhan ekonomi sebesar 5,16%, dan 50% dari KHL adalah 2.065.985.

Maka, akan diketahui UMK Kota Jogja 2024 idealnya berada pada angka Rp 4.590.691.

Namun, alih-alih mencapai UMK ideal, UMK saat ini saja menurut Irsad belum mencapai nilai KHL yang selama ini telah disurvei oleh MPBI DIY.

Sejauh ini, KHL di DIY menurut Irsad dapat dicapai dengan upah minimum sebesar Rp 3,5 juta sampai Rp 4 juta.

Jika rumus formulasi UMK tak bisa mencapai KHL, maka baginya yang perlu diganti adalah rumusnya. Bukan justru nilai KHL yang terus diturunkan. "KHL bagi kami tetap menjadi elemen penting karena itu merupakan cerminan atau angka faktual yang didapatkan dari harga pasar," ujarnya.

BACA JUGA: Pekerja Sepakati Usulan UMK Bantul, Diajukan ke Provinsi Senin Depan

Ketua Komisi D, Koeswanto menuturkan penentuan upah didasari oleh UU No. 6/2023 dan Peraturan Pemerintah No. 51/2023.

Penentuan upah juga dilakukan sesuai dengan kemampuan keuangan masing-masing daerah. Sehingga, baginya tak mungkin untuk menyamakan penghitungan upah dengan daerah lain, mengingat adanya perbedaan besaran PAD yang didapatkan oleh masing-masing daerah.

"Kalau tuntannya mengacu pada PAD Provinsi lain ya tidak bakalan mungkin. Tentu saja sudah dipikirkan sesuai dengan kemampuan daerah," katanya.

Koeswanto juga mendorong para buruh untuk refleksi dan koreksi diri. Utamanya terkait kualitas kerja. Dia mengungkap, misalnya banyak properti yang berkembang di DIY, tapi tak memakai tenaga kerja dari DIY.

"Harus koreksi diri di situ, kenapa kok bisa seperti itu, kenapa tidak lokal padahal tenaga kerja lokal banyak. Ini ada permasalahan, seperti apa kualitas tenaga kerja di sini. Tidak mungkin pengusaha mau rugi dengan dikorupsi waktu misalnya. Harus dikoreksi jangan hanya menuntut-menuntut," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja
Mendampingi Anak untuk Merdeka Belajar

Mendampingi Anak untuk Merdeka Belajar

Jogjapolitan | 11 hours ago

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Fakta-fakta Seputar Korupsi SYL yang Terungkap di Persidangan, dari Beli Mobil, Kaca Mata hingga Bayar Biduan

News
| Kamis, 02 Mei 2024, 08:27 WIB

Advertisement

alt

Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja

Wisata
| Rabu, 01 Mei 2024, 14:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement