Advertisement

Ketua KPU GK: Tiap Partai Maksimal Hanya Boleh Gunakan 20 Akun di Satu Jenis Media Sosial untuk Kampanye

Newswire
Senin, 27 November 2023 - 19:47 WIB
Mediani Dyah Natalia
Ketua KPU GK: Tiap Partai Maksimal Hanya Boleh Gunakan 20 Akun di Satu Jenis Media Sosial untuk Kampanye Ilustrasi Media Sosial / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul telah menerima alamat media sosial yang diserahkan 18 partai politik (parpol) yang digunakan selama kampanye Pemilu 2024. Kampanye di medsos tetap harus sesuai ketentuan kampanye pada umumnya.

Ketua KPU Gunungkidul Asih Nuryanti mengatakan partai politik peserta Pemilu 2024 sudah menyerahkan data akun media sosial (medsos) yang akan dipakai berkampanye secara daring.

Advertisement

"Setiap peserta Pemilu 2024 dibatasi maksimal 20 akun medsos untuk satu jenis medsos. Akun medsos yang didaftarkan ada yang di bawah jumlah batas maksimal," kata Asih Nuryanti, Senin (27/11/2023).

Baca Juga: Bawaslu Siapkan Strategi Khusus Awasi Kampanye di Media Sosial

Ia mengatakan dalam regulasi untuk akun medsos parpol bisa mendaftarkan paling banyak 20 akun untuk setiap jenis aplikasi. Berdasarkan dokumen pendaftaran akun medsos yang diterima, peserta pemilu menggunakan Instagram, Facebook, dan TikTok.

"Mayoritas peserta pemilu menggunakan medsos Instragram dan Facebook, sedangkan yang menggunakan TikTok beberapa saja," katanya.

Baca Juga: Jumlah Akun Medsos Peserta Pemilu Tambah Banyak, KPU Sleman Tunggu Aturan Kampanye Terbuka

Asih mengatakan persyaratan pelaporan akun medsos itu telah dilakukan sesuai tenggat waktu, yakni tiga hari sebelum masa kampanye dimulai karena pada masa kampanye diperbolehkan berkampanye melalui medsos, maka silakan dimanfaatkan.

"Namun demikian, kampanye melalui media sosial tetap berpedoman pada ketentuan kampanye. Kemudian, akun harus ditutup pada hari terakhir masa kampanye. Aturan ini agar dipatuhi," katanya.

Baca Juga: Besok Hari Pertama Kampanye Dimulai, Ini Pesan Sultan

Asih mengatakan kampanye Pemilu 2024 dimulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Peserta Pemilu 2024 diperbolehkan melakukan pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, dan media sosial

Kemudian, pada 21 Januari - 10 Februari 2024, peserta pemilu dapat melaksanakan kampanye rapat umum, iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Korlantas Uji Coba Kirim Surat Tilang via Whatsapp

News
| Sabtu, 04 Mei 2024, 23:17 WIB

Advertisement

alt

Mencicipi Sapo Tahu, Sesepuh Menu Vegetarian di Jogja

Wisata
| Jum'at, 03 Mei 2024, 10:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement