Advertisement
Prostitusi Online Terungkap, 2 Gadis di Bawah Umur Dijual, Gaji Tak Kunjung Dibayarkan

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Dua orang pemuda Jogja berinisial TI, 19, dan MN, 18 ditangkap polisi lantaran terlibat sebagai operator transaksi prostitusi online. Keduanya kedapatan tengah memperjualbelikan dua perempuan di bawah umur, KR dan MC sebagai pekerja seks.
Selain TI dan MN, polisi juga mencokok dua orang lainnya, yakni EK, 18, yang bertugas jadi keamanan dan HM, 25, yang bertugas sebagai admin untuk mengurus keuangan.
Advertisement
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Jogja, Ipda Sawitri membenarkan bahwa keduanya merupakan operator di aplikasi Mi Chat. Keduanya bertugas menjadi operator transaksi prostitusi online yang melibatkan dua perempuan di bawah umur sebagai korbannya.
BACA JUGA:
Sawitri mengatakan kedua anak tersebut dijual seharga Rp300.000-Rp500.000 untuk sekali layanan seksual. Saat awal perekrutan, korban KR dan MC diiming-imingi oleh para pelaku dengan gaji sebesar Rp2 juta tiap dua minggu
“Sayangnya, janji gaji tersebut tak pernah dipenuhi oleh empat pelaku tersebut. Sampai dengan tertangkapnya pelaku, korban tidak pernah diberikan uang atau gaji oleh pelaku,” kata Sawitri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Ini Hasil Kajian Pemda DIY Terkait Kerusakan di Plengkung Gading, dari Penurunan Bangunan, Keretakan Dinding hingga Potensi Keropos
- Peringatan Dini BMKG: Waspada Potensi Cuaca Ekstrem Hari Ini Minggu 16 Maret 2025
- Tol Jogja-Solo Beroperasi hingga Sleman di Mudik Lebaran 2025: Ini Petunjuk Keluar Exit Toll Tamanmartani dan Hindari Kemacetan
- Pakar Hukum hingga Praktisi Lakukan Eksaminasi Putusan Kasus Korupsi Mandala Krida
- Tenggelam di Saluran Irigasi, Balita di Kulonprogo Meninggal Dunia
Advertisement
Advertisement