Advertisement
Alasan Tersangka Nekat Jual Tiket Konser Coldplay Fiktif karena Terlilit Utang
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Polisi mengungkap alasan tersangka penipuan tiket konser Coldplay karena tersangka terlilit hutang.
Polresta Jogja berhasil mengungkap kasus penipuan tiket konser Coldplay. Tersangka diketahui seorang perempuan bernama Rina Eviana Dewi alias Ucil, berusia 40 tahun. Sementara korban berjumlah 3 orang yang merupakan teman tersangka.
Advertisement
Kasat Reskrim Polresta Jogja AKP MP Probo Satrio menjelaskan tersangka berdalih punya kenalan dengan pihak EO konser Coldplay. Dari kenalan itu, Ucil mengaku kepada korban bisa mendapatkan tiket Coldplay dengan harga yang lebih murah. Padahal, tersangka tak pernah punya kenalan EO Coldplay bahkan tiket konsernya sekalipun.
Tersangka lantas menawarkan tiket konser kepada korban dengan berbagai jenis dan harga yang juga bervariasi. Mulai dari Rp2,1 juta untuk kategori lima, Rp3,9 juta untuk kategori tiga, dan Rp5,9 juta untuk tiket dengan bangku baris ke-14. Pada Juni 2023, pelaku menjanjikan tiket dapat diterima dalam waktu dekat.
"Tapi, pelaku menyampaikan kursi untuk menonton konser tidak bisa bersebelahan dan untuk jumlah penonton dikurangi oleh pihak keamanan," jelas Probo saat jumpa pers di Mapolresta Jogja, Kamis (30/11).
BACA JUGA: Polresta Jogja Tangkap Tersangka Penipuan Tiket Coldplay
Merasa ada yang tak beres, korban berniat meminta refund. Namun, saat tersangka diminta untuk mengembalikan uang konser selalu beralasan uang masih di pihak promotor dan belum dia terima. Tak sampai di situ, tersangka Ucil juga menyamar sebagai Siska. Ini merupakan tokoh fiktif yang dianggap sebagai salah satu pekerja EO konser Coldplay. Dilakukan untuk semakin meyakinkan korban.
"Ketika korban menghubungi Sisca, yang mengoperasikan HP tersebut adalah pelaku sendiri dan selalu beralasan bilang bahwa dirinya sedang sakit dan belum bisa mengembalikan refund uang pembayaran tiket," imbuhnya.
Probo menyebut sejauh ini baru ada tiga korban yang melapor. Namun, masing-masing korban membeli dengan jumlah yang berbeda. Lantaran ada juga teman korban yang menitip untuk dibelikan tiket. Total, pesanan tiket yang diterima tersangka sebanyak 8-10 tiket. Sementara, kerugian mencapai Rp50 juta.
"Uang digunakan untuk membayar hutang dan trading crypto," katanya.
Ucil dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Diancam dengan hukuman 4 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
AS Mengaku Belum Mendapat Tanggapan Hamas Soal Usulan Gencatan Senjata di Gaza
Advertisement
Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Stok Darah dan Jadwal Donor Darah di Jogja Hari Ini, Kamis 2 Mei 2024
- Daftar Lokasi Nobar Timnas U-23 Indonesia vs Irak di Jogja dan Sekitarnya, Gratis!
- Peringati hari Kesiapsiagaan 2024, Kementerian Kominfo Dorong Masyarakat Siap untuk Selamat
- Soal Penjabat Kepala Daerah yang Berencana Maju di Pilkada 2024, Sultan Bilang Begini
- Sultan Minta Lalu Lintas Penerbangan Bandara YIA Ditambah, Ini Alasannya
Advertisement
Advertisement