Advertisement
Tak Pernah Naik sejak 1992, Disdag Jogja Atur Nominal Retribusi Pasar yang Baru
Advertisement
JOGJA—Sejak 1992, pungutan retribusi pasar rakyat di Kota Jogja tak pernah naik. Untuk itu, Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Jogja akan mengatur soal nominal retribusi yang baru pada Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Saat ini, perda tersebut masih diproses dan akan segera ditetapkan.
Staf Bidang Pasar Rakyat Dinas Perdagangan Kota Jogja, Budi Setyawan menyebut retribusi pasar rakyat awalnya diatur dalam Perda No.5/1992 tentang Retribusi Pasar. Lalu, diatur juga dalam Perda No. 3/2009 dan Perda No. 6/2018 tentang Retribusi Pelayanan Pasar.
Advertisement
Lalu, perda baru selanjutnya akan mengakomodasi besaran nominal retribusi pasar rakyat yang telah diperbaharui. Dia menyebut, kenaikan retribusi tak sama pada setiap pasar. "Semua tidak dipukul rata naik berapa persen, tidak. Berdasarkan kriteria golongan maupun kelas pasar, pastinya murah," jelasnya saat memberikan paparan pada pedagang di Pasar Prawirotaman, Kamis (30/11/2023).
Budi menuturkan, tipe pasar digolongkan berdasarkan luasan pasar. Terdiri dari tipe A, B, C, dan D.
Sementara, kelas pasar terdiri dari kelas 1-5, tergantung dari komoditas yang dijual. Tarif juga berbeda antara kios, los, maupun lapak.
BACA JUGA: Tekan Harga Beras, Pemkab Bantul Mengusulkan Sejumlah Pasar Rakyat Gelar Operasi Pasar
Adapun, retribusi dihitung permeter persegi luasan lahan dalam satu harinya. Nominal per meternya bervariasi. Mulai dari Rp100 hingga Rp3.100 per meter persegi setiap harinya. "Retribusi di Pasar Prawirotaman dan Kotagede akan lebih murah jika dibanding pasar lain yang menjual komoditas seperti emas atau produk-produk konveksi," imbuhnya.
Budi memastikan kenaikan retribusi tak terlalu signifikan dan tak memberatkan pedagang. Meski begitu, dia meminta pedagang untuk inisiatif dan tak menunda melakukan pembayaran retribusi. Pembayaran bisa dilakukan setiap hari agar tagihan tak terlalu banyak di akhir.
"Kalau dibandingkan membayar sekaligus dua atau tiga tahun dengan tunggakan pasti akan merasa terbebani. Jadi kami harapkan terkait dengan pembayaran untuk bisa dibayarkan sesuai tagihan," imbaunya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Soal Kaesang Mau Ikut Pilkada, Grace Natalie: Sudah Cukup Umur Maju Bupati atau Walikota
Advertisement
Tidak Hanya Menginap, Ini 5 Hal Yang Bisa Kamu Lakukan di Garrya Bianti Yogyakarta
Advertisement
Berita Populer
- Disdikpora DIY Jelaskan Rincian Kuota PPDB Tahun 2024, Cek di Sini
- PSI DIY Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024
- Tawuran Antar Pelajar Kembali Pecah di Jogja, Ini Respons Disdikpora DIY
- Tekan Produksi Sampah, Pemkot Jogja Bakal Terbitkan Peraturan Terkait Penggunaan Plastik
- Depo Sampah Kembali Penuh, Ini yang Dilakukan Pemkot Jogja
Advertisement
Advertisement