Advertisement
Kawasan Kaliurang Dilarang untuk Pemasangan APK dan Kampanye
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Dinas Pariwisata (Dispar) Sleman melakukan berbagai cara untuk menghindari kegiatan pariwisata pada akhir tahun yang berpotensi melanggar netralitas.
Sebab, kegiatan pariwisata di akhir tahun berbarengan dengan pelaksanaan kampanye Pemilu 2024. Utamanya, untuk destinasi wisata yang dikelola oleh Pemkab Sleman yakni kawasan Kaliurang dan gardu pandang.
Advertisement
Kabid Pemasaran Wisata Dispar Sleman Kus Endarto mengatakan selama periode masa kampanye pemilu yakni 28 November 2023 sampaib10 Februari 2024, pihaknya sedapat mungkin menghindari kegiatan-kegiatan yang berpotensi melanggar netralitas.
BACA JUGA: 14 Cagar Budaya dan 9 Fasum di Sleman Dilarang untuk Kampanye
Hal ini mengacu kepada Peraturan Bupati (Perbup) 68 Tahun 2023 tentang Alat Peraga Kampanye untuk calon legislatif dan partai politik dan Keputusan KPU Sleman No.176 Tahun 2023 tentang Penempatan Tempat Pemasangan APK pada Pemilu 2024.
"Untuk itu kami berupaya agar kegiatan pariwisata pada akhir tahun tidak berpotensi melanggar netralitas. Utamanya destinasi pariwisata yang dikelola oleh Pemkab Sleman. Di sini destinasi yang dikelola Pemkab adalah kawasan Kaliurang dan gardu pandang," kata Kus Endarto, Kamis (7/12/2023).
Sementara Ketua Bawaslu Arjuna Al Ichsan Siregar mengatakan, jika destinasi wisata dilarang untuk penempatan APK dan sebagai lokasi kampanye. Sebab, destinasi wisata adalah fasilitas publik. Berdasarkan 68 Tahun 2023 dan Keputusan KPU Sleman No.176 Tahun 2023 tentang Penempatan Tempat Pemasangan APK pada Pemilu 2024 jelas diatur jika lokasi tersebut dilarang untuk lokasi pemasangan APK dan lokasi kampanye.
"Jika pun mau memasang APK harus berjarak 15 meter dari lokasi destinasi. Dan di destinasi wisata, utamanya yang dikelola oleh pemerintah dilarang ada APK dan kegiatan kampanye," kata Arjuna.
Menurut Arjuna, sampai saat ini pihaknya masih belum memiliki data mengenai APK dan destinasi wisata yang berpotensi digunakan sebagai ajang kampanye. Meski demikian, dalam waktu dekat, pihaknya akan turun dan mendata terkait keberadaan APK dan potensi penggunaan destinasi wisata sebagai lokasi kampanye.
"Kami akan data nantinya. Per 6 Des 2023, saat ini total APK terpasang sebanyak 649 APK. Yang melanggar 478 APK," ungkap Arjuna.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Tekan Angka Kecelakaan, BPTD Kelas III DIY Gelar Edukasi Keselamatan Berkendara
- Pintu Pilkada 2024 PAN Gunungkidul Hanya Untuk Mahmud Ardi Widanto
- Dua Maling Ternak di Wates Ditangkap, Polisi Dalami Keterkaitan Maraknya Kehilangan Ternak di Kulonprogo
- Long Weekend Waisak, Tak Ada Target Kunjungan Wisatawan di Bantul
- Pemkab Kulonprogo Diminta Mendukung Atlet Difabel Berprestasi
Advertisement
Advertisement