Advertisement
Kabar Gembira! 710 Ribu Sertifikat Tanah Kini sudah Diterima Warga Gunungkidul
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Sebanyak 710.000 sertifikat tanah dibagikan melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Gunungkidul. Terbaru, Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto membagikan 503 sertifikat tanah ke warga Kapanewon Tepus, Jumat (8/12/2023).
Dalam pembagian sertifikat tanah dalam program PTSL ditargetkan Gunungkidul mendapat jatah 842.000 sertifikat tanah yang dibagikan ke warganya. Sehingga realisasi program PTSL ini sudah mencapai 85%.
Advertisement
Dalam pembagian sertifikat tanah di Kapanewon Tepus itu, Menteri Hadi Tjahjanto melakukannya secara pintu ke pintu rumah warga. Program PTSL dengan membagikan sertifikat tanah, jelas Hadi, akan berdampak langsung ke pembangunan dan ekonomi masyarakat.
Hadi memproyeksikan pertumbuhan ekonomi di Gunungkidul dari program pembagian sertifikat ini mencapai nilai Rp1 triliun. “Sertifikat tanah jadi hal penting untuk terus mengembangkan pembangunan wilayah, terutama mendongkrak ekonomi masyarakat,” jelasnya, Jumat siang.
Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dibagikan Kementerian ATR/BPN, jelas Hadi, memudahkan akses masyarakat luas untuk meningkatkan taraf hidupnya. Dimana dicontohkan oleh Hadi bahwa dengan SHM itu, dapat dilakukan perbaikan rumah, unit usaha, atau lainnya sehingga ekonomi warga dapat terus meningkat.
"Misalnya di desa ini kan merupakan tujuan wisata, sehingga sertifikat dapat digunakan untuk pengembangan usaha. Memperbaiki homestay untuk wisatawan sehingga ekonomi akan langsung naik," kata Hadi.
BACA JUGA: Menteri ATR/BPN Jelaskan Manfaat Sertifikat Tanah Elektronik Dihadapan Taruna-Taruni STPN Jogja
Bupati Gunungkidul, SUnaryanta yang turut hadir dalam kegiatan pembagian sertifikat tanah di Kapanewon Tepus itu sepakat dengan Hadi. Dimana SHM yang sudah diterima bisa jadi aset warga yang dapat diagunkan untuk modal pengambangan ekonomi.
Namun, Sunaryanta menegaskan warga perlu berhati-hati dengan mengagunkan SHM yang sudah diterima itu. “Harus dipastikan mengagunkan dengan kemampuan bayar hutangnya berimbang, jangan sampai tidak bisa melakukan pengembalian lalu SHM berpindah kepemilikan padahal aset yang penting dan sangat berharga,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Studi Ungkap Wanita 40 Persen Berisiko Alami Depresi saat Perimenopause
- Tepergok di Cawas, Pelaku Pencurian Ngaku Pernah Beraksi di Kalikotes Klaten
- Melaju ke Final, BNI Apresiasi Keberhasilan Tim Thomas dan Uber Indonesia
- Pembunuhan Pengusaha Boyolali, Fakta Ini Buka Kemungkinan Pelaku Dikenal Korban
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Cara Membeli Tiket Kereta Bandara YIA Kulonprogo via Online
- Jadwal KA Bandara YIA Stasiun Tugu Jogja, Sabtu 4 Mei 2024
- Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Berangkat dari Palur, Sabtu 4 Mei 2024
- Jadwal KRL Jogja Solo Terbaru, Sabtu 4 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Lempuyangan
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Akhir Pekan Ini, Sabtu 4 Mei 2024, Cek di Sini
Advertisement
Advertisement