Advertisement
Minimalkan Kecurangan, Status Pemanfaatan Famili Lain dalam PPDB Jogja akan Ditinjau
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Peraturan PPDB di Kota Jogja akan ditinjau ulang oleh Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Jogja untuk memberikan rasa nyaman dan transparan kepada masyarakat luas. Salah satu aturan yang akan ditinjau terutama untuk jalur zonasi, khususnya status dalam kartu keluarga.
Sebelumnya, dalam kartu keluarga saat PPDB di Kota Jogja diperbolehkan berstatus famili lain. Sedangkan pembolehan itu dinilai Ombudsman RI Perwakilan (ORI) DIY sebagai kerawanan kecurangan berdasarkan hasil pantauan dan kajiannya.
Advertisement
Kepala Disdikpora Jogja, Budi Santosa Asrori menyebut pembolehan status famili lain mengikuti PPDB jalur zonasi karena tidak bertentangan dengan aturan PPDB dari Kementerian Pendidikan yang jadu acuannya. “Selama ini kami mengacu berdasarkan aturan kementerian yang ada, nanti akan kami tinjau lagi soal tersebut,” katanya menanggapi hasil pantauan dan kajian ORI DIY, Selasa (12/12/2023).
Diketahui, ORI DIY menggelar ekspos hasil pemantauan dan kajian terkait dengan PPDB 2023, Selasa. Dalam ekspos itu disampaikan adanya kecurangan PPDB 2023 di DIY yang dapat digagalkan. Kecurangan PPDB yang dapat digagalkan itu sebanyak 300-an pendaftar di tingkat SMA/SMK.
BACA JUGA: 300 Kecurangan PPDB DIY 2023 Dapat Digagalkan, ORI DIY Rekomendasikan Aturan Ketat Ini
Budi menyebut dinasnya juga tengah mengevaluasi atas penyelenggaraan PPDB 2023. “Masih kami terus bahas evaluasinya, sejauh ini tidak ada hal besar yang mengganggu PPDB kemarin,” katanya.
Penyelenggaraan PPDB di Jogja, jelas Budi, berusaha untuk memberikan kesempatan yang sama dan setara kepada siswa-siswa dalam mendaftar sekolah sesuai aturan dan ketentuan yang ada. “Sejauh ini belum ada protes-protes atas PPDB kemarin, soal status famili lain ini akan kami tinjau lagi,” ujarnya.
Meski demikian peninjauan terus dilakukan Disdikpora Jogja agar penyelenggaranya makin baik, jelas Budi, agar masyarakat juga percaya dengan sistem PPDB yang ada. “Kepercayaan ini penting agar bisa bersama-sama meningkatkan layanan pendidikan di Kota Jogja,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
SYL Bebani Anak Buah di Kementan Rp800 Juta untuk Jalan-jalan ke Brasil dan AS
Advertisement
Grand Rohan Jogja Hadirkan Fasilitas Family Room untuk Liburan Bersama Keluarga
Advertisement
Berita Populer
- Marbot Masjid di Kota Jogja Dapat Fasilitas BPJS Ketenagakerjaan
- Eko Suwanto: Sultan Grond dan Pakualaman Grond untuk Kesejahteraan Masyarakat
- Pekerja Proyek Benteng Kraton Meninggal Tertimpa Beton, Begini Respons Pemda DIY
- Warga Kampus Harus Tahu, Ini Kategori Tindakan Kekerasan Seksual Sesuai Peraturan Menteri
- Lestarikan Sastra Jawa lewat Macapat Senja
Advertisement
Advertisement