Advertisement

Polresta Sleman Tangkap 2 Pelaku Pencurian di Maguwoharjo

Jumali
Kamis, 14 Desember 2023 - 16:27 WIB
Ujang Hasanudin
Polresta Sleman Tangkap 2 Pelaku Pencurian di Maguwoharjo Kapolresta Sleman Kombes Pol Yuswanto Ardi saat menyampaikan rilis pencurian dengan pemberatan di Mapolresta Sleman, Kamis (14/12/2023) - Harian Jogja/Jumali

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Jajaran petugas dari Polresta Sleman berhasil menangkap dua dari empat pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Minggu (3/12/2023) dini hari. Kedua pelaku tersebut adalah ES, 48, warga Malang, Jawa Timur dan AYA warga Sidoarjo, Jawa Timur.

Kapolresta Sleman Kombes Pol Yuswanto Ardi mengatakan, keduanya ditangkap di Sidoarjo, Jawa Timur pada Sabtu (9/12/2023). Selain menangkap kedua pelaku, saat ini polisi masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya.

Advertisement

"Kami masih kejar dua pelaku lainnya," katanya saat rilis kasus di Mapolresta Sleman, Kamis (14/12/2023) siang.

Peristiwa pencurian sendiri terjadi pada Minggu (3/12/2023) dini hari di Ringin Sari No.23 C, RT001/049, Maguwoharjo, Depok, Sleman. Saat itu, pemilik rumah yakni Andi Kurniawan yang awalnya memarkirkan mobil Mitsubishi Pajero Sports Dakar di carport rumahnya dalam keadaan terkunci dan digembok. Pada pukul 05.00 WIB, korban terbangun dan mengecek mobil melalui CCTV depan rumah yang mengarah ke garasi rumah. Saat dicek, mobil yang diparkirkan sudah tidak ada.

"Kemudian korban masuk ke dalam rumah lagi melihat dompet dan kartu berserakan di kranjang pakaian. Setelah dicek ternyata uang tunai senilai Rp3,9 juta hilang beserta tas dan kunci mobil. Total kerugian yang dialami korban sendiri mencapai Rp424,5 juta. Setelah itu korban lapor ke Polsek Depok Timur," ungkap Kapolresta.

Mendapatkan laporan, polisi bertindak mendatangi lokasi kejadian dan mengecek CCTV serta melakukan penyelidikan. Setelah memakan waktu sekitar 6 hari, petugas dari Polresta Sleman berhasil membekuk pelaku di Sidoarjo, Jawa Timur.

"Pelaku kami tangkap di Sidoarjo. Enam hari setelah kejadian. Terus terang kami sangat terbantu dengan adanya rekaman CCTV," jelas Kapolresta.

BACA JUGA: Polsek Godean Tangkap 2 Pelaku Pencurian Sepeda Motor

Lebih lanjut Kapolresta mengungkapkan, kepada para pelaku saat ini pihaknya mengenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Selain itu, saat ini polisi juga terus mengejar dua pelaku lainnya dan mengembangkan kasus ini.

"Sebab, informasi yang kami dapatkan, pelaku ini juga menggunakan senjata api dalam menjalankan aksinya. Untuk pelaku yang tertangkap ini juga adalah residivis. Nantinya hal ini akan kami sampaikan ke kejaksaan terkait dengan hal ini," papar Kapolresta.

Kapolresta menambahkan, karena pelaku telah tertangkap dan barang bukti berupa mobil telah diamankan. Maka saat ini pihaknya langsung menyerahkan mobil tersebut kepada pemiliknya, yakni Andi Kurniawan.

"Kami serahkan. Tapi nanti saat persidangan, barang bukti ini harus dihadirkan," papar Kapolresta.

Sementara Andi Kurniawan mengaku senang karena mobilnya berhasil ditemukan dan dikembalikan kepadanya.

"Saya berterima kasih kepada Kapolresta Sleman dan jajarannya. Berkat kerja keras mereka, mobil saya bisa kembali," ucap Andi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Liga Arab Serukan Pengerahan Pasukan Perdamaian PBB di Palestina

News
| Jum'at, 17 Mei 2024, 17:47 WIB

Advertisement

alt

Tak Mau Telat Terbang? Ini 5 Rekomendasi Hotel Bandara Terbaik di Dunia

Wisata
| Selasa, 14 Mei 2024, 22:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement