Advertisement
Trauma Penyitaan Aset dan Agunan, Pelaku UMKM Minta PP Penghapusan Kredit Macet Diterbitkan
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Sejumlah pelaku UMKM menagih janji pemerintah yang ingin menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait dengan penghapusan kredit macet UMKM dengan plafon pinjaman Rp5 miliar ke bawah berdasarkan UU No. 4/2023. Aspirasi itu disampaikan saat bertemu dengan DPRD DIY pada Senin (18/12/2023).
Desakan ini muncul setelah para pelaku UMKM resah akibat banyaknya fenomena penyitaan dan pelelangan aset agunan oleh para pemberi kredit. Kejadian ini diklaim membuat pelaku UMKM resah. Bahkan ada yang sempat melakukan aksi bunuh diri lantaran diteror dan mendapat ancaman dari si pemberi kredit.
Advertisement
Ketua Komunitas UMKM DIY, Prasetyo Admo Sudibyo menjelaskan para pelaku UMKM yang mengadu tersebut merupakan para korban dampak pandemi Covid-19.
Pihaknya berharap agar DPRD dan Pemda DIY menindaklanjuti hasil rapat Komisi VI DPR RI dengan Menteri Koperasi dan UKM pada 23 November 2023 yang berisi tentang perlindungan dan keberpihakan kepada UMKM korban Covid-19. "Kami meminta DPR dan pemerintah bekerja sama dengan maksimal dan serius melindungi dan menyelamatkan UMKM korban Covid-19 agar UMKM tidak mati dan tidak terjadi PHK besar-besaran pada kegiatan usaha UMKM mengingat bahwa sekitar 98 persen lapangan kerja ada di UMKM," jelasnya.
Dia menyebut, solidaritas UMKM korban Covid-19 juga memegang pernyataan bahwa sesuai dengan janji yang pernah dinyatakan pemerintah, agar pemerintah segera menerbitkan PP terkait dengan penghapusan kredit macet UMKM dengan plafon pinjaman Rp5 miliar ke bawah berdasarkan UU No. 4/2023.
"Pemerintah Pusat dan Pemda DIY, DPR RI dan DPRD DIY membuat pernyataan yang melarang bank maupun non bank menyita atau pelelangan aset jaminan UMKM korban Covid-19 paling tidak sampai dengan keluarnya PP terkait dengan penyelesaian kredit bermasalah UMKM korban Covid-19," ujarnya.
Sementara Wakil Ketua DPRD DIY Huda Tri Yudiana mengimbau kepada bank maupun non bank untuk mengedepankan tindakan persuasif dalam relasi dengan UMKM. Pihaknya berharap agar tidak ada penekanan maupun pengancaman yang dilakukan, sesuai aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat menagih utang kepada pelaku UMKM.
"Saya mungkin mengingatkan seperti yang seharusnya, bahwa bank maupun non bank mengedepankan tindakan persuasif dalam relasi terkait kredit ini dengan teman-teman UMKM," katanya.
BACA JUGA: Untuk Pemulihan Ekonomi, 20 UMKM di Jogja Dapat Bantuan
Huda menambahkan, DPRD DIY berkomitmen untuk membantu penyelesaian persoalan yang dialami UMKM terkait dengan kredit macet. Namun di sisi lain dia juga berharap UMKM memberikan komitmen untuk berusaha menyelesaikan persoalan kredit macet tersebut.
"Dua minggu kami akan undang lagi teman-teman UMKM dan menghadirkan stakeholder terkait untuk mencari penyelesaian terbaik. Intinya tujuan kami bersama ingin menyelesaikan persoalan ini."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Mesin Pesawat Garuda Pengangkut Jemaah Haji Terbakar, Begini Reaksi Kemenag
Advertisement
Tidak Hanya Menginap, Ini 5 Hal Yang Bisa Kamu Lakukan di Garrya Bianti Yogyakarta
Advertisement
Berita Populer
- Prediksi Cuaca Jogja dan Sekitarnya Kamis 16 Mei 2024: Seluruh DIY Cerah Berawan
- Jadwal Kereta Bandara YIA Kamis 16 Mei 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
- Jadwal Pemadaman Listrik Kamis 16 Mei 2024 Jogja dan Sekitarnya, Cek Lokasinya!
- Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Kamis 16 Mei 2024, Tiket Rp50 Ribu
- Jadwal Terbaru! KRL Solo-Jogja, Berangkat dari Palur Kamis 16 Mei 2024
Advertisement
Advertisement