Advertisement
Anugerah KIP 2023, Pemda DIY Kembali Mempertahankan Predikat Informatif
Advertisement
JAKARTA—Pemda DIY berhasil mempertahankan predikat Informatif dan menerima Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) 2023, dan berada di peringkat 5 klaster provinsi.
Penganugerahan Wakil Presiden Ma’ruf Amin dan Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Donny Yoesgiantoro bersamaan juga kepada 139 badan publik berpredikat Informatif di Jakarta, Selasa (20/12/2023). Anugerah untuk Pemda DIY diterima Kepala Dinas Kominfo DIY Hari Edi Tri Wahyu Nugroho.
Advertisement
Dalam sambutannya, Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyampaikan bahwa informasi publik yang akurat dan andal saat ini sangat vital.
"Keterbukaan informasi publik yang akurat dan andal kini menjadi sangat vital karena bangsa kita tengah menjalani proses pemilu. Aspek keterbukaan informasi diyakini sebagai kunci untuk mendorong partisipasi pemilih, serta pelaksanaan pemilu dan pilkada yang jujur dan adil," katanya, Selasa.
Wapres mencermati bahwa pemerataan layanan informasi publik di seluruh penjuru Indonesia masih menjadi pekerjaan rumah yang perlu dikerjakan bersama. Oleh karena itu, lanjut Wapres, pemerintah terus mengupayakan pembangunan infrastruktur komunikasi, terutama di wilayah tertinggal, terdepan dan terluar (3T).
BACA JUGA: Berkelahi di Dekat Pasar Potorono, 7 Pelajar Kota Jogja Ditangkap Polisi
Sedangkan Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Donny Yoesgiantoro mengatakan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023 merupakan kegiatan yang ke 13 kali. “Pada Tahun 2023, monitoring dan evaluasi dilakukan kepada 369 badan publik yang meliputi kementerian, lembaga negara dan lembaga pemerintah non kementerian, lembaga non struktural, pemerintah provinsi, badan usaha milik negara, perguruan tinggi negeri, dan partai politik,” ujarnya.
Sedangkan jumlah badan publik yang mendapatkan kualifikasi informatif berjumlah atau 37,7% dari 369, naik secara signifikan dari tahun 2022 yaitu 122 (seratus dua puluh dua) badan publik dari . Meskipun demikian, masih terdapat 174 badan publik yang kami nilai belum mematuhi tata Kelola keterbukaan informasi sehingga kami beri predikat kurang dan tidak informatif. (***)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Banjir Bandang di Sumbar, Basarnas Laporkan Korban Meninggal Capai 43 Orang
Advertisement
Tidak Hanya Menginap, Ini 5 Hal Yang Bisa Kamu Lakukan di Garrya Bianti Yogyakarta
Advertisement
Berita Populer
- Liburan Usai, Berikut Jadwal KRL Jogja Solo Per Senin 13 Mei 2024, dari Stasiun Tugu
- Jadwal KRL Solo Jogja Awal Pekan Ini 13 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Palur
- Jadwal KA Bandara YIA Per Senin 13 Mei 2024, Tiket Rp50 Ribu
- Jadwal KA Prameks Jogja Kutoarjo Senin 13 Mei 2024
- Prakiraan Cuaca Hari Ini Senin 13 Mei 2024, Langit DIY Berawan
Advertisement
Advertisement