Advertisement
Pegiat HAM Yogyakarta Minta Zulkifli Hasan Dicopot dari Jabatan Mendag karena Video Amiin
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Sejumlah anggota Koalisi Pegiat HAM Yogyakarta mendatangi Kantor Pos Besar Yogyakarta, Jumat (22/12/2023). Mereka melayangkan surat kepada Presiden RI, Ombudsman RI, dan Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana yang berisi permintaan pencopotan jabatan Zulkifli Hasan sebagai Menteri Perdagangan (Mendag).
Koordinator Koalisi Pegiat HAM Yogyakarta, Tri Wahyu menuturkan permintaan ini merupakan buntut dari video viral Zulhas sebagai saat Rakernas Asososiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia di Semarang.
Advertisement
Saat itu, Zulhas sempat mengatakan pendukung Prabowo kini tak lagi mengucap Amiin saat selesai membaca Surat Al-Fatihah. Selain itu, ada juga gerakan jari Zulhas yang menurut Tri berasosiasi dengan paslon tertentu.
Baginya, ini merupakan pernyataan yang tidak netral dan tidak akuntabel atau tak bisa dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. "Kami pandang Zulkifli Hasan ini menyalahi tupoksi sebagai Mendag. (Pernyataannya) tidak bisa dipertanggungjawabkan kepada rakyat karena posisinya partisan bukan pejabat publik," ujarnya saat ditemui di Kantor Pos Besar Yogyakarta, Jumat.
Tri mengatakan, pernyatan Zulkifli Hasan melanggar Undang-Undang No. 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
BACA JUGA: Zulhas Viral Disebut Lecehkan Agama, MUI: Tidak Perlu Dilebih-lebihkan soal Amin
Menurut Tri, setidaknya ada tiga pasal yang dilanggar. Pertama, Pasal 2 yang berbunyi menteri merupakan bagian dari penyelenggara negara.
Kedua, Pasal 3 Angka 7 yang menyatakan salah satu asas penyelenggara negara adalah asas akuntabilitas. Setiap kegiatan harus dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat sebagai pemegang kedaulatan. "Lalu, pasal 5 tidak melaksanakan tugas dengan tanggung jawab dan tidak melakukan perbuatan tercela baik untuk kepentingan pribadi, keluarga, maupun kelompok," imbuhnya.
Dia berharap, Presiden RI bisa menindaklanjuti permohonannya untuk mencopot jabatan Zulkifli Hasan sebagai Mendag. Selambat-lambatnya dalam 7 hari ke depan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Cemburu Istri Kirim Pesan Sayang ke Pria Lain, Suami di Semarang Lakukan KDRT
- Revitalisasi Objek Wisata WGM Wonogiri Lanjut ke Tahap II, Dananya Rp75 Miliar
- Berkah Acara Dekranas di Solo: Sewa Mobil Ramai Dipesan, Produk UMKM Laris
- KA Sembrani Sambar Mobil di Semarang, Netizen: Palang Perlintasan Telat Ditutup
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Tak Mau Telat Terbang? Ini 5 Rekomendasi Hotel Bandara Terbaik di Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Melalui Bedah buku, Warga Tukangan Diajak Mengelola Sampah
- Cara Membeli Tiket Kereta Bandara Internasional Jogja Harga Rp20.000, Cek di Sini
- Jadwal KA Bandara YIA Kulonprogo-Stasiun Tugu Jogja Hari Ini, Jumat 17 Mei 2024
- Jadwal Lengkap KRL Jogja Solo dan KRL Solo Jogja Hari Ini, Jumat 17 Mei 2024
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, Jumat 17 Mei 2024
Advertisement
Advertisement