Advertisement

Strategi BNNP DIY Menanggulangi 19 Kawasan Rawan Narkotika di Wilayahnya

Yosef Leon
Jum'at, 29 Desember 2023 - 12:47 WIB
Abdul Hamied Razak
Strategi BNNP DIY Menanggulangi 19 Kawasan Rawan Narkotika di Wilayahnya Jajaran BNNP DIY saat memaparkan kinerja dan ungkap kasus selama tahun 2023 di kantor setempat, Jumat (29/12 - 2023) (email)

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY mencatat ada sebanyak 19 kawasan rawan narkotika dengan status waspada di wilayahnya. Beragam upaya dilakukan untuk membuat daerah tersebut aman dari peredaran narkotika salah satunya dengan program intervensi berbasis masyarakat (IBM). 

Kepala BNNP DIY Andi Fairan mengatakan, penentuan suatu kawasan rawan dilakukan dengan penilaian secara kriteria. Ada 8 kriteria tambahan dan 5 kriteria utama yang dijadikan dasar untuk menilai suatu daerah. Misalnya apakah di daerah itu pernah ada kejahatan ungkap kasus narkoba, ditemukan adanya bandar atau pengedar dan faktor pendukung. 

Advertisement

BACA JUGA: BNN Kota Jogja Waspadai Peredaran Narkotika Selama Perayaan Malam Tahun Baru

"Faktor pendukung misalnya ada indekos yang besar atau tempat hiburan, pariwisata, dan tempat lain yang jadi kriteria untuk rawan," katanya, Jumat (29/12/2023). 

Sejumlah tempat rawan itu diintervensi salah satunya dengan program IBM dengan memberikan keterampilan hidup kepada warga. BNNP akan melihat potensi apa yang ada di wilayah itu untuk kemudian masyarakatnya dilatih membuat aneka kuliner, dicarikan pasarnya atau diberikan bantuan alat agar lepas dari pengaruh buruk narkotika. 

"Salah satu yang sudah kita lakukan itu ada di Kepek, Saptosari, Gunungkidul. Masyarakat di sana butuh pengolahan tahu. Kita bantu dan kasih bahan serta diberikan arahan untuk dijual kemana sehingga bebas dari pengaruh narkoba," jelasnya. 

Andi mengakui bahwa pelaksanaan program ini memang sangat terbatas, tapi ke depan pihaknya berencana agar semua daerah rawan akan diintervensi dengan pemberdayaan masyarakat. Karena salah satu faktor masyarakat atau daerah itu terlibat dalam pengaruh narkotika adalah karena faktor ekonomi. 

"Daerah rawan itu statusnya kelurahan dan melalui penilaian dari pusat, cuma kami berikan poin dan faktor pendukung serta utama apa saja yg ada di sana, sehingga ditetapkan menjadi rawan dan perlu intervensi," katanya. 

BACA JUGA: 24 Mahasiswa di Sleman Direhab sepanjang 2023, Ini Jenis Narkoba yang Paling Banyak Dipakai

Andi menambahkan, dengan 19 daerah rawan narkotika di wilayah DIY tentu harus menjadi kekhawatiran bagi semua pihak. "Semua ada di setiap kabupaten kota, tapi Sleman mendominasi karena di sana banyak sekolah, tempat hiburan dan kantong ekonomi banyak di sana sehingga rawan peredaran narkoba," ujarnya. 

Pada program IBM pihaknya juga melibatkan tokoh masyarakat di wilayah rawan peredaran narkoba untuk terlibat dalam penanggulangan. Hal ini bukan tanpa alasan, sebab banyak pecandu narkoba cenderung takut untuk mengakses layanan rehabilitasi karena ada anggapan klien rehabilitasi akan dijerat dengan status hukum.

"Program rehabilitasi yang diadakan masyarakat oleh agen pemulihan yang dipilih dari tokoh masyarakat. Di sana akan diberikan arahan tentang rehabilitasi secara dasar dan agen itu bisa menjangkau klien dengan harapan mereka tidak takut karena yang membimbing dia tokoh masyarakat," jelasnya. 

Menurutnya selain memberdayakan masyarakat program ini juga membantu BNNP dalam menjangkau pecandu di desa untuk mengikuti program pemulihan, jika mendapat klien dengan status berat biasanya agen akan koordinasi dengan pihaknya untuk segera ditindaklanjuti. 

"Program ini kita diberi target ada 8 kelurahan nanti kelurahan yang kita anggap rawan kita diintervensi. Target 1 agen bisa menjangkau 1 pecandu diharapkan program ini keseluruhan ditetapkan di semua kelurahan secara mandiri pada tahun mendatang," pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Viral Tawaran Jadi Buzzer Bea Cukai dengan Tarif Rp100 Juta Per Video, Berikut Klarifikasi dari DJBC

News
| Rabu, 08 Mei 2024, 12:57 WIB

Advertisement

alt

Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk

Wisata
| Sabtu, 04 Mei 2024, 09:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement