Advertisement

1 Tewas di Maguwoharjo Sleman, Polisi Tetapkan 2 Tersangka Simpatisan Capres

David Kurniawan
Jum'at, 29 Desember 2023 - 16:22 WIB
Budi Cahyana
1 Tewas di Maguwoharjo Sleman, Polisi Tetapkan 2 Tersangka Simpatisan Capres Salah satu tersangka penganiayaan di Mapolres Sleman, Jumat (29/12 - 2023). Penganiayaan terjadi setelah rombongan pelaku mengikuti kampanye capres.

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Dua pemuda menjadi tersangka penganiayaan yang mengakibatkan kematian seusai kampanye calon presiden (capres) di Sleman.

Polresta Sleman menetapkan RK, 19, dan MH,17, sebagai tersangka penganiayaan yang mengakibatkan seorang warga meninggal dunia di Simpang Tiga Maguwoharjo pada Minggu (24/12/2023).

Advertisement

Kasatreskrim Polresta Sleman, AKP Risky Adrian, mengatakan penganiayaan bermula saat sejumlah orang menjadi peserta kampanye capres di salah satu hotel di Jalan Magelang, Sleman. Setelah acara selesai, rombongan pelaku pulang ke rumah masing-masing. Sebagian ada yang menuju ke barat maupun ke arah timur.

Namun, kelompok yang akan pulang ke arah timur diduga terprovokasi oleh beberapa pemuda yang melempari mereka dengan batu di Simpang Tiga Maguwoharjo. Rombongan yang pulang dari kampanye itu langsung mengejar beberapa pemuda hingga ke permukiman dan menganiaya dua orang. Korban pertama berinisial GDBG mengalami luka-luka dan langsung dilarikan ke klinik terdekat.

BACA JUGA: Kekerasan Suporter di Stadion Maguwoharjo, Tak Jelas Kawan atau Lawan

Adapun korban kedua MM dilarikan ke Rumah Sakit Hardjolukito. Nahasnya, dia tidak bisa diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia pada Kamis (28/12/2023), sekitar pukul 13.30 WIB.

“Informasi dari dokter, korban mengalami luka serius di bagian kepala. Korban GDBG, sudah diperbolehkan pulang, tapi masih menjalani rawat jalan,” kata Kasatreskrim Polres Sleman dalam jumpa pers di Mapolresta Sleman, Jumat (29/12/2023).

Berdasarkan laporan dari kasus ini, polisi langsung menggelar penyelidikan dan mendatangi lokasi kejadian. Hasil dari pemeriksanaan CCTV di sekitar lokasi mengerucut kepada dua tersangka, yakni RK dan MH.

“MH tidak dihadirkan di sini karena masih di bawah umur [berusia 17 tahun],” katanya.

Riski mengakui masih mendalami motif yang menyebabkan terjadinya perkelahian antara dua kelompok ini. Ia mengatakan berdasarkan pengamatan CCTV, adanya 10-15 pemuda yang melemparkan benda-benda sehingga rombongan simpatisan capres ini terprovokasi dan mengejar mereka.

Polisi sudah mengamankan sejumlah barang bukti, seperti sepatu dan celana yang berlumuran darah milik korban, balok kayu, batu dan sepeda motor. Atas perbuatannya ini, kedua tersangka dijerat Pasal 170 Ayat 2 kedua dan ketiga dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun, atau Pasal 351 Ayat 2 dan 3 dengan ancaman paling lama tujuh tahun penjara.

BACA JUGA: Jelang Kampanye, JPW Minta Polisi Tegas Tindak Pemakai Knalpot Blombongan di Jogja

Risky menegaskan Kepolisian akan menyelesaikan kasus penganiyaan ini sampai tuntas. Pelaku lainnya mesih diburu. Berdasarkan keterangan dua tersangka, masih ada dua pelaku lainnya. “Ada dua pelaku lain dan kami masih mengejarnya," kata dia.

Sebelumnya, Kapolrestas Sleman Kombes Yuswanto Ardi menegaskan akan menindak secara tegas tindak pidana kekerasan atau kejahatan yang dipertontonkan di muka umum. “Tidak ada toleransi untuk kasus kekerasan yang dipertontonkan di muka umum dan akan kami tindak dengan tegas,” katanya.

Polisi memastikan CCTV berfungsi dengan baik sehingga ada upaya koordinasi dengan pemeintah. “Kami juga membuka layanan pengaduan melalui hotline 110,” kata Ardi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Gunung Ibu Pulau Halmahera Meletus, Abu Vulkanik Setinggi 3,5 Kilometer

News
| Minggu, 28 April 2024, 00:37 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement