Advertisement

Transformasi Badan Karantina Indonesia: Langkah Maju Menuju Perlindungan Sumber Daya Hayati dan Kesehatan Masyarakat Lebih Efektif

Media Digital
Sabtu, 30 Desember 2023 - 17:27 WIB
Sunartono
Transformasi Badan Karantina Indonesia:  Langkah Maju Menuju Perlindungan Sumber Daya Hayati dan Kesehatan Masyarakat Lebih Efektif Tranformasi Badan Karantina Indonesia: Langkah Maju Menuju Perlindungan Sumber Daya Hayati dan Kesehatan Masyarakat Lebih Efektif. - Istimewa.

Advertisement

JOGJA—Penyelenggaraan karantina saat ini diintegrasikan dan dikoordinasikan dalam bentuk satu badan yaitu Badan Karantina Indonesia. Integrasi ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk memperkuat perlindungan sumber daya hayati dan kesehatan masyarakat serta berdasar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Badan Karantina Indonesia merupakan sebuah lembaga pemerintah yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 45 Tahun 2023. Bahwa Barantin adalah lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang karantina hewan, ikan dan tumbuhan. Pembentukan badan ini merupakan amanat dari Pasal 336 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Advertisement

BACA JUGA : Kabarantan: Perkuat Kemampuan Laboratorium Karantina, Cegah Penyakit Eksotik Masuk Indonesia

Pada saat Perpres ini mulai berlaku, pelaksanaan tugas dan fungsi perkarantinaan pertanian dan pengawasan keamanan hayati yang dilaksanakan oleh Badan Karantina Pertanian (Barantan), Kementerian Pertanian. Kemudian perkarantinaan ikan dan keamanan hayati ikan yang dilaksanakan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan; serta pengawasan dan/atau pengendalian terhadap produk rekayasa genetika, sumber daya genetik, agensia hayati, jenis asing invasif, dan tumbuhan san satwa liar, serta tumbuhan dan satwa langka di tempat pemasukan dan tempat pengeluaran yang dilaksanakan oleh Direktorat Jendral Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Dirjen KSDEA), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Berdasarkan kerja sama dengan Barantan diintegrasikan dengan tugas dan fungsi Badan Karantina Indonesia.

Dalam pelaksanaan tugas teknis operasional dan penunjang di lingkungan Badan Karantina Indonesia dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis. Balai Karantina Pertanian Kelas II Yogyakarta dan Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan hasil Perikanan Yogyakarta integrasikan menjadi Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) DIY merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis Barantin.

Transformasi ini bertujuan untuk menciptakan sinergi yang lebih efisien dan efektif dalam menjaga keamanan dan kesehatan sumber daya pertanian dan perikanan di Indonesia. Badan Karantina Indonesia mempunyai tugas pokok dan fungsi mencegah masuk, keluar, tersebarnya hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, dan organisme pengganggu tumbuhan karantina.

Selain itu pengawasan terhadap keamanan pangan dan mutu pangan, keamanan pakan dan mutu pakan, produk rekayasa genetik, sumber daya genetik, agensia hayati, jenis asing invasif, tumbuhan dan satwa liar, serta tumbuhan dan satwa langka yang dimasukkan ke dalam. Agar tidak dengan mudah tersebar dari suatu area ke area lain, dan/atau dikeluarkan dari wilayah NKRI.

Integrasi ini demi menciptakan Badan Karantina Indonesia yang lebih KUAT ( Kompeten, Unggul, Amanah, Tangguh ) responsif dan adaptif terhadap dinamika lingkungan.

Dengan integrasi ini, Badan Karantina Indonesia dapat memastikan keamanan pangan dengan mengoptimalkan pengawasan terhadap impor dan ekspor produk pertanian dan perikanan. Badan Karantina Indonesia akan menjadi garda terdepan dalam pencegahan penyakit hewan, tanaman dan ikan yang dapat merugikan keberlanjutan produksi peternakan, pertanian dan perikanan nasional.

Selain itu dapat mengurangi tumpang tindih tugas antara Badan Karantina Pertanian dan Badan Karantina Ikan, Badan Karantina Indonesia akan meningkatkan efisiensi operasional, memberikan layanan yang lebih responsif kepada masyarakat dan pelaku industri.

Meskipun transformasi ini dihadapkan pada beberapa tantangan, pemerintah telah menyiapkan rencana yang matang seperti penyatuan budaya organisasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, dan adopsi teknologi informasi untuk mendukung tata kelola yang lebih baik.

Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas II Yogyakarta, drh. Ina Soelistyani menyatakan perubahan ini adalah langkah penting dalam menyelaraskan upaya pencegahan penyakit hewan, ikan dan tumbuhan serta perlindungan sumber daya hayati dan kesehatan masyarakat.

BACA JUGA : Balai Karantina Pertanian Kelas II Yogyakarta Gelar Forum Konsultasi Publik

“Kami akan tetap menjaga sumber daya alam Yogyakarta khususnya dan Indonesia secara luas dari ancaman penyakit hewan, ikan dan tumbuhan, sesuai tupoksi Badan Karantina Indonesia. Masyarakat dapat berperan membantu kami menjaga kelestarian sumber daya alam dengan cara Lapor Karantina, apabila membawa hewan, ikan atau tumbuhan keluar ataupun masuk ke Yogyakarta. Badan Karantina Indonesia akan menjadi entitas yang lebih kuat dan adaptif untuk menjawab tantangan masa depan,” katanya dalam rilis Sabtu (30/12/2023).

Dengan pengalaman dan komitmen, Badan Karantina Indonesia siap berkontribusi dalam memajukan sektor pertanian dan perikanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pilpres 2024 Usai, Anis Ajak Masyarakat Aceh Lanjutkan Perjuangan Perubahan

News
| Jum'at, 03 Mei 2024, 21:37 WIB

Advertisement

alt

Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari

Wisata
| Rabu, 01 Mei 2024, 17:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement