Advertisement

Bawaslu Setop Penanganan Kasus Dugaan Kepala Dusun Tak Netral di Bantul, Ini Alasannya

Jumali
Selasa, 02 Januari 2024 - 18:37 WIB
Arief Junianto
Bawaslu Setop Penanganan Kasus Dugaan Kepala Dusun Tak Netral di Bantul, Ini Alasannya Ilustrasi staf desa. - Harian Jogja

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Bawaslu Bantul akhirnya menghentikan penanganan perkara indikasi pelanggaran netralitas pamong kalurahan di Bantul saat musim kampanye Pemilu 2024.

Hal itu dilakukan setelah Bawaslu Bantul mengkaji dan menemukan tidak adanya unsur yang memenuhi untuk dilanjutkannya penanganan perkara indikasi pelanggaran netralitas oleh pamong kalurahan tersebut.

Advertisement

"Soal kepala dusun itu sudah kami kaji internal. Dari proses yang dilakukan, ada unsur yang tidak memenuhi untuk dilanjutkan penanganan pelanggaran," kata Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho, Selasa (2/1/2023) sore. "Selain itu ada beberapa hasil klarifikasi tidak memenuhi unsur pelanggaran. Kesimpulan akhir ini didapatkan pada minggu ketiga Desember 2023," lanjut Didik.

Sebelumnya, Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Bantul, Muhammad Rifky Nugroho mengungkapkan dua indikasi pelanggaran yang ada tersebut adalah hasil temuan dari Panwaslucam, beberapa waktu lalu.

Untuk temuan pertama, Panwaslucam Srandakan, menemukan adanya seorang ASN menghadiri acara kampanye dalam bentuk senam bersama salah satu caleg di Terminal Pandansimo, Srandakan, Bantul pada minggu kedua Desember 2023.

ASN tersebut terlihat mengendarai sepeda motor pelat merah. Melihat adanya temuan tersebut, petugas Panwaslucam kemudian melakukan klarifikasi. "Hasilnya, beliaunya mengaku hanya mengantar ibunya. Setelah mengantar, beliaunya ke masjid. Setelah acara selesai, beliaunya menjemput dan mengantarnya pulang," kata Rifky.

Dari pengakuan tersebut, Panwaslucam Srandakan pun telah melakukan penelusuran. Hasilnya, yang bersangkutan tidak terlibat kampanye salah satu caleg.

Agar kejadian yang sama tidak terulang, Bawaslu Bantul kemudian memberikan hasil dari klarifikasi tersebut kepada pihak Inspektorat Kabupaten Bantul sebagai dasar pertimbangan pencegahan dan pembinaan netralitas ASN. "Ke depan, mengenai penggunaan fasilitas negara itu lebih hati-hati lagi di musim kampanye," ungkapnya.

Untuk temuan kedua yang melibatkan salah satu dukuh di Bantul, Rifky enggan membeberkan detailnya. Alasannya, status hukum dari kepala dusun tersebut belum diputuskan. Meski demikian, Bawaslu Bantul akan segera memberikan keterangan setelah ada status dukuh tersebut diputuskan bersalah atau tidak. "Sekarang dalam proses klarifikasi dan finalisasi. Ikut serta [dugaan]. Karena sudah ada aturan yang jelas mengenai hal ini," lanjutnya.

BACA JUGA: Bawaslu Bantul Mengendus Ada Kepala Dusun Terlibat Kampanye

Menurutnya, netralitas kepala desa, perangkat desa dan BPD telah diatur dalam Pasal 280 ayat 2 UU No.7/2017 tentang Pemilu. Di situ disebutkan bahwa pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye dilarang mengikutsertakan kepala desa, perangkat desa dan BPD.

Selain itu, Bawaslu RI juga telah menerbitkan surat instruksi nomor 7 tahun 2023 tentang Pencegahan pelanggaran Pemilu terkait tindakan kepala desa atau sebutan lain perangkat desa, anggota badan permusyawaratan desa dan badan usaha milik desa yang dilarang dalam tahapan kampanye Pemilu 2024. "Untuk kejadian ini [kepala dusun] minggu lalu," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Menteri Keamanan AS Sebut Terorisme Kembali Muncul dan Jadi Ancaman

News
| Minggu, 19 Mei 2024, 01:17 WIB

Advertisement

alt

Hotel Mewah di Istanbul Turki Ternyata Bekas Penjara yang Dibangun Seabad Lalu

Wisata
| Sabtu, 18 Mei 2024, 20:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement