Advertisement
Eks Lurah Caturtunggal Ajukan Banding Atas Vonis Terkait Kasus Mafia Tanah Kas Desa
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Mantan Lurah Caturtunggal, Agus Santoso resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Kota Jogja yang memvonis hukuman pidana delapan tahun dalam kasus mafia Tanah kas Desa (TKD). Pengajuan banding dilakukan seminggu setelah putusan pengadilan.
Penasehat Hukum Agus Santoso, Layung Purnomo, menjelaskan banding diajukan karena pihaknya tidak puas atas Keputusan majelis hakim. Banding sudah disampaikan ke Pengadilan Tinggi DIY pada Rabu (3/1/2024). Meski demikian, ia tidak menyebutkan hukuman yang diharapkan.
Advertisement
Salah satu poin yang menjadi pertimbangan dalam banding ini adalah menolak pertimbangan yang menyatakan kliennya melakukan pemagaran di lokasi tanah kas desa yang disewa PT Deztama Putri Sentosa sejak 2018. Diharapkan melalui banding ini, hukuman yang diterima kliennya akan lebih ringan.
“Yang disampaikan [Agus Santoso] adalah tidak ada niatan melakukan pembiaran, tapi karena keterbatasan pengetahuan tentang penegakan hukum baik perda, pergub maupun lainnya sehingga dalam menghadapi dinamika di lapangan menggunakan dasar kebiasaan yang sudah berlangsung dari para pendahulunya,” ujarnya, Kamis (4/1/2024).
BACA JUGA: Tok! Terlibat Korupsi Tanah Kas Desa, Mantan Lurah Caturtunggal Divonis 8 Tahun Penjara
BACA JUGA: Terima Rp1,25 M dari Mafia Tanah Kas Desa, Lurah Caturtunggal Dituntut 8 Tahun Penjara
Humas Pengadilan Negeri Kota Jogja, Heri Kurniawan, membenarkan pengajuan banding oleh pihak Agus Santoso. Di samping itu, dari pihak Jaksa Penuntut Umum pun juga mengajukan banding, meski ia tidak menjelaskan detailnya. “Banding keduanya telah kami terima,” kata dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, Agus Santoso dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp400 juta, oleh majelis hakim dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Kota Jogja, Kamis (28/12/2023) lalu.
Dalam amar putusannya, Agus Santoso terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana tercantum dalam dakwaan primair. Terdakwa juga harus membayar uang pengganti sejumlah Rp350 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Mendaftar Cawawali di PDIP, Mayasari Timur Ingin Perbaiki Kerusakan Konstitusi
- Berita Terpopuler: Rober & Prihanto Ambil Formulir di PDIP-Bullying di Semarang
- Wawali Solo Sebut Penyebab Kebakaran di Kelurahan Manahan Masih Diinvestigasi
- Mau Dolan Seharian? Cek Prakiraan Cuaca Sukoharjo Minggu 19 Mei 2024
Berita Pilihan
Advertisement
Menteri Keamanan AS Sebut Terorisme Kembali Muncul dan Jadi Ancaman
Advertisement
Hotel Mewah di Istanbul Turki Ternyata Bekas Penjara yang Dibangun Seabad Lalu
Advertisement
Berita Populer
- Pilkada Sleman: Kustini, Danang dan Harda Berebut Tiket dari PDIP
- Jurnalis dan Pegiat Media Jogja Tolak RUU Penyiaran
- Kampanye Makan Ikan Akan Digelar di Gunungkidul
- Pemkot Jogja Luncurkan Sekolah Perempuan Penyintas Kekerasan
- Hari Bakti Dokter Indonesia, IDI Gelar Baksos Operasi Bibir Sumbing di RSUD Sleman
Advertisement
Advertisement