Advertisement

Guru Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap 15 Siswa di Kota Jogja Dinonaktifkan

Alfi Annisa Karin
Selasa, 09 Januari 2024 - 09:27 WIB
Sunartono
Guru Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap 15 Siswa di Kota Jogja Dinonaktifkan Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Kota Jogja dihebohkan dengan tindakan tak terpuji berupa pelecehan seksual yang dilakukan seorang guru pada salah satu SD swasta terhadap 15 siswanya. Kasus ini secara resmi telah dilaporkan ke Polresta Jogja dan guru tersebut telah dinonaktifkan.

Kuasa hukum pelapor, Elna Febi Astuti mengatakan keputusan menonaktifkan guru terduga pelaku pelecehan seksual itu dilakukan setelah melalui proses penyelidikan internal. Pelaku adalah guru content creator berinisial NB dan berusia 22 tahun yang baru masuk tahun pertama NB mengajar di salah satu SD swasta di Kota Jogja tersebut.

Advertisement

BACA JUGA : Kronologi 15 Siswa SD di Jogja Jadi Korban Kekerasan Seksual Guru Pakai Pisau

“Sekolah melakukan penyelidikan dan selesai pada November 2023. Akhirnya sekolah memutuskan untuk melaporkan hal ini,” katanya di Polresta Jogja, Senin (8/1/2024).

Elna menambahkan sekolah tak tahu pasti apa motif pelaku. Saat ditanya oleh kepala sekolah, NB justru mengelak dan mengaku tak pernah melakukan perbuatan kekerasan seksual. Pelaku juga telah diberhentikan dari aktivitas belajar mengajar. “Pelaku statusnya bukan guru tetap. Sudah dinonaktifkan sejak penyelidikan,” katanya.

Elna mengatakan tak mudah bagi sekolah untuk melaporkan pelecehan seksual ini ke jalur hukum. Hanya 4 dari 15 orang tua siswa yang akhirnya mau melapor. Hingga saat ini, beberapa di antara korban mengalami trauma. Bahkan, mereka meminta untuk tak melapor ke polisi lantaran takut.

“Kami cemaskan itu karena umumnya ada lingkaran kekerasan, dari korban biasanya jadi pelaku. Untuk itu, kami terus mendampingi korban secara psikologis. Saat ini perlu asesmen lebih lanjut dan ditangani Rifka Anisa,” ujarnya.

BACA JUGA : Ada 15 Siswa SD di Jogja Diduga Alami Pelecehan Seksual, Begini Kata Dinas Pendidikan

Kuasa hukum pelapor, Elna Febi Astuti, menyebut kekerasan seksual terjadi antara rentang waktu Agustus hingga Oktober. Kejadian ini terungkap dari laporan siswa kelas VI kepada guru kelas. Saat itu, guru kelas lantas melapor kepada kepala sekolah.

Aduan dari para siswa itu lalu dicatat. Sekolah kemudian melakukan penyelidikan internal untuk memastikan peristiwa kekerasan seksual yang dilaporkan itu. Guru yang diduga menjadi pelaku kekerasan seksual menggunakan pisau untuk melecehkan siswa.

“Ditemukan beberapa perlakuan terhadap siswa. Ada yang dipegang kemaluannya, tidak hanya seksual tapi juga fisik, berupa ancaman. Siswa diberi pisau di leher, di paha. Dielus-elus dengan pisau terus dipegang pahanya,” kata Elna.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Menko Airlangga Isi Kuliah Tamu di LSE: Indonesia On-Track Capai Visi Indonesia Emas 2045

News
| Kamis, 02 Mei 2024, 12:57 WIB

Advertisement

alt

Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja

Wisata
| Rabu, 01 Mei 2024, 14:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement