Advertisement
Curi Honda Vario, Buruh Bangunan dari Sedayu Bantul Ditangkap
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Petugas dari Polsek Sedayu, Bantul menangkap IDS, 22, warga Argosari, Sedayu, Bantul karena diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor di Bandut Kidul, Argorejo, Sedayu, Bantul, Sabtu (6/1/2024) lalu.
Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengungkapkan, petugas dari Polsek Sedayu awalnya menerima laporan dari Eko Darmono, 36, warga Bandut Kidul, Argorejo, Sedayu. Eko melaporkan jika Honda Vario tahun 2011 (AB 2668 KG ) warna merah yang dimilikinya hilang.
Advertisement
Di mana, awalnya, korban bersama dengan teman-temannya sedang bermain karambol dan sepeda motor milik korban serta yang lainnya di parkir di depan rumah Eka. Saat sedang asyik bermain karambol, korban dan teman-temannya tidak melihat ada org yang datang.
"Tapi tiba-tiba korban dan teman-temannya mendengar ada suara sepeda motor di starter lalu pergi. Mereka kemudian berdiri dan melihat ke arah sepeda motor tersebut pergi dan ternyata sepeda motor tersebut milik korban dan dibawa oleh orang yang tidak dikenal," katanya.
Selanjutnya, ungkap Jeffry, korbab dan temannya mengejar orang yg membawa kabur sepeda motor tersebut. "Tapi tidak ketemu. Kemudian korban melapor ke Polsek Sedayu," ucap Jeffry.
Mendapatkan laporan, petugas kemudian mengecej ke kokasi. Dari hasil olah TKP dan hasil penyelidikan tersebut kemudian petugas melakukan penyanggongan disekitar rumah pemilik sepeda motor yang tertinggal, sekitar pukul 05.30 WIB.
"Dari rumah tersebut, terlihat seorang laki-laki keluar rumah lalu pergi dengan mengendarai sepeda motor Vario warna merah, selanjutnya Anggota reskrim berusaha mengikuti orang tersebut, dan setelah diikuti terlihat bahwa org tersebjt mengendarai sepeda motor Vario warna merah (AB 2668 KG) sama seperti motor yang dilaporkan hilang," paparnya.
Setelah yakin bahwa sepeda motor tersebut adalah sepeda motor yang hilang, kemudian anggota reskrim beserta warga mengejar dan memberhentikan orang tersebut. Seetelah dilakukan intrograsi orang tersebut mengakui bahwa sepeda motor yang dipakai tersebut adalah sepeda motor yang diambil di daerah Bandut Kidul.
BACA JUGA : Polisi Ungkap Alasan Pencuri dan Peracun Anjing yang Ditangkap di Seyegan
"Pelaku langsung dibawa ke Polsek Sedayu untuk pemeriksaan. Saat ini pelaku ditahan di Polsek Sedayu," ucap Jeffry.
Atas perbuatannya, IDS dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
213.079 Jemaah Calon Haji Sudah Kantongi Visa, Siap Diberangkatkan 12 Mei 2024
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Masih Jadi Primadona, Jalan Malioboro Dipadati Wisatawan Libur Panjang Akhir Pekan Ini
- Pengusaha, Politisi hingga Tokoh Masyarakat Maju Pemilihan Wali Kota di Kantor PDIP Jogja, Berikut Daftarnya
- Gerindra Jogja Masih Jajaki Koalisi Parpol dan Bakal Calon Wali Kota, Tunggu Proses Penyaringan
- 54 Pendaftar Akan Ikuti Seleksi Panwascam Pilkada Kota Jogja
- Viral Keributan Debt Collector dan Wisatawan, Polisi Sebut Hanya Kesalahpahaman
Advertisement
Advertisement