Advertisement

Belum Ada Pelaporan Kekayaan di DIY, Dana Kampanye Masih Proses Perbaikan

Lugas Subarkah
Kamis, 11 Januari 2024 - 23:27 WIB
Mediani Dyah Natalia
Belum Ada Pelaporan Kekayaan di DIY, Dana Kampanye Masih Proses Perbaikan Ilustrasi uang rupiah / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Hingga memasuki masa kampanye ini, para peserta pemilu termasuk caleg belum diminta untuk melaporkan kekayaan. Mereka baru diminta melaporkan dana kampanye, yang saat ini masih on going proses perbaikan.

Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi, menjelaskan dalam persyaratan pencalonan, belum ada kewajiban melaporkan kekayaan dari setiap peserta pemilu. “Adanya nanti jika sudah terpilih menjadi anggota legislatif, harus menyampaikan LHKPN [Laporan Harta Kekayaan penyelenggara Negara],” ujarnya, Kamis (11/1/2024).

Advertisement

Adapun persyaratan yang diwajibkan bagi peserta pemilu dalam tahapan pencalonan yakni sebatas dana kampanye. “Ini wajib bagi seluruh peserta pemilu, caleg masing-masing melaporkan ke partai, partai melaporkan ke KPU,” katanya.

Pelaporan dana kampanye ini berlangsung sampai 7 Januari 2024 dan dilanjutkan tahap perbaikan sampai 12 Januari 2024. Setelah dilaporkan, dana kampanye akan diaudit oleh auditor independen. Hingga proses ini selesai, dana kampanye belum bisa diakses publik. “Kalau sudah selesai akan kami umumkan ke publik,” ungkapnya.

Baca Juga

Dana Awal Kampanye: Anies-Muhaimin Rp1 Miliar, Prabowo-Gibran Rp31,4 Miliar, Ganjar-Mahfud Rp2,9 Miliar

Tak Serahkan Dana Kampanye, Parpol Bisa Dicoret dari Kepesertaan Pemilu

KPU DIY Wajibkan Peserta Pemilu 2024 Laporkan Dana Kampanye

Beberapa peraturan terkait dengan dana kampanye ini di antaranya, setiap peserta pemilu wajib memiliki rekening khusus dana kampanye (RKDK), boleh menerima sumbangan baik dari individu maupun badan hukum dengan batasan yang sudah ditentukan serta alokasi sesuai kriteria kampanye.

Batasan sumbangan yang diberikan untuk dana kampanye ini diantaranya DPD Rp750 juta dari individu dan Rp1,5 miliar dari badan hukum. Capres-Cawapres Rp2,5 miliar dari individu dan Rp25 miliar dari badan hukum. “Alokasinya dalam bentuk pertemuan tatap muka, pertemuan terbatas, alat peraga kampanye, bahan kampanye, konsumsi, transportasi,” ungkapnya.

Terkait dengan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menyebut adanya 100 caleg melakukan transaksi mencurigakan, KPU DIY tidak mendapatkan laporannya. “Laporannya di Pusat, saya belum mendapat laporannya juga,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Tingkatkan Daya Saing Daerah Menuju Indonesia Emas 2045, Apkasi Gelar Anugerah Jurnalistik 2024

News
| Kamis, 16 Mei 2024, 06:17 WIB

Advertisement

alt

Tidak Hanya Menginap, Ini 5 Hal Yang Bisa Kamu Lakukan di Garrya Bianti Yogyakarta

Wisata
| Senin, 13 Mei 2024, 15:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement