Advertisement
Belum Ada Pelaporan Kekayaan di DIY, Dana Kampanye Masih Proses Perbaikan
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Hingga memasuki masa kampanye ini, para peserta pemilu termasuk caleg belum diminta untuk melaporkan kekayaan. Mereka baru diminta melaporkan dana kampanye, yang saat ini masih on going proses perbaikan.
Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi, menjelaskan dalam persyaratan pencalonan, belum ada kewajiban melaporkan kekayaan dari setiap peserta pemilu. “Adanya nanti jika sudah terpilih menjadi anggota legislatif, harus menyampaikan LHKPN [Laporan Harta Kekayaan penyelenggara Negara],” ujarnya, Kamis (11/1/2024).
Advertisement
Adapun persyaratan yang diwajibkan bagi peserta pemilu dalam tahapan pencalonan yakni sebatas dana kampanye. “Ini wajib bagi seluruh peserta pemilu, caleg masing-masing melaporkan ke partai, partai melaporkan ke KPU,” katanya.
Pelaporan dana kampanye ini berlangsung sampai 7 Januari 2024 dan dilanjutkan tahap perbaikan sampai 12 Januari 2024. Setelah dilaporkan, dana kampanye akan diaudit oleh auditor independen. Hingga proses ini selesai, dana kampanye belum bisa diakses publik. “Kalau sudah selesai akan kami umumkan ke publik,” ungkapnya.
Baca Juga
Tak Serahkan Dana Kampanye, Parpol Bisa Dicoret dari Kepesertaan Pemilu
KPU DIY Wajibkan Peserta Pemilu 2024 Laporkan Dana Kampanye
Beberapa peraturan terkait dengan dana kampanye ini di antaranya, setiap peserta pemilu wajib memiliki rekening khusus dana kampanye (RKDK), boleh menerima sumbangan baik dari individu maupun badan hukum dengan batasan yang sudah ditentukan serta alokasi sesuai kriteria kampanye.
Batasan sumbangan yang diberikan untuk dana kampanye ini diantaranya DPD Rp750 juta dari individu dan Rp1,5 miliar dari badan hukum. Capres-Cawapres Rp2,5 miliar dari individu dan Rp25 miliar dari badan hukum. “Alokasinya dalam bentuk pertemuan tatap muka, pertemuan terbatas, alat peraga kampanye, bahan kampanye, konsumsi, transportasi,” ungkapnya.
Terkait dengan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menyebut adanya 100 caleg melakukan transaksi mencurigakan, KPU DIY tidak mendapatkan laporannya. “Laporannya di Pusat, saya belum mendapat laporannya juga,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Tingkatkan Daya Saing Daerah Menuju Indonesia Emas 2045, Apkasi Gelar Anugerah Jurnalistik 2024
Advertisement
Tidak Hanya Menginap, Ini 5 Hal Yang Bisa Kamu Lakukan di Garrya Bianti Yogyakarta
Advertisement
Berita Populer
- Panduan Lengkap Naik Trans Jogja, Ini Jalurnya
- Top 7 News Harianjogja.com Rabu 15 Mei 2024: PPDB SMA/SMK hingga Hasil Liga Inggris
- Penyelundupan 80 Ribu Ekor Benih Lobster Tujuan Malaysia Berhasil Digagalkan di Bandara YIA Kulonprogo
- Lagi, Ardy Mansyah Sabet Medali Emas pada Kejuaraan Nasional Taekwondo Cup 2024
- 2 Emas dan 3 Perunggu untuk ITNY di Jakarta National Championship 2 2024.
Advertisement
Advertisement