Advertisement
Hari Penggunaan Pakaian Tradisional ASN dan Pegawai BUMD Diubah Jadi Kamis Pon
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pemda DIY menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 400.5.9.1/40 tentang Penggunaan Pakaian Tradisional Jawa Yogyakarta 2024.
Dalam SE yang dikeluarkan pada 8 Januari itu Pemda DIY memutuskan untuk mengubah penggunaan pakaian tradisional Jawa dari yang semula Kamis Pahing menjadi Kamis Pon.
Advertisement
SE yang ditandatangani oleh Sekda DIY Beny Suharsono itu menulis bahwa aturan baru ini sebagai tindak lanjut pelaksanaan internalisasi dan pengenalan hari jadi DIY dan guna menumbuhkembangkan rasa persatuan dan kesatuan diri masyarakat setempat yang memiliki penghayatan akan nilai-nilai luhur budaya dan perjuangan bangsa, sehingga mendorong timbulnya etos hidup dan etos kerja yang positif.
Maka, terkait dengan penggunaan pakaian tradisional Jawa Yogyakarta bagi aparatur sipil negara (ASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, serta pegawai tidak tetap atau lainnya yang bekerja di Pemda DIY ditetapkan dengan ketentuan setiap Kamis Pon setiap bulannya.
Selain itu juga dipakai saat peringatan hari tertentu seperti hari jadi DIY 13 Maret mendatang, Idulfitri, Iduladha, pengesahan UU Keistimewaan, Maulid Nabi dan berdirinya Nagari Ngayogyakarta Hadiningrat.
Beny mengatakan, perubahan penggunaan pakaian tradisional ini sejalan dengan upaya legislatif yang akan mengesahkan Raperda hari jadi DIY. "Kan sudah ada pembahasan Raperda hari jadi kemudian fasilitasi pemerintah pusat melalui Kemendagri sudah turun kemudian dibahas tadi jam 10, saya tidak ikut tapi saya mengikuti karena ada tugas," kata Beny, Kamis (11/1/2024).
BACA JUGA: Hari Jadi DIY Disepakati Tanggal 13 Maret 1755, Ini Referensi Sejarahnya
Menurutnya, dengan adanya Raperda Hari Jadi itu sejumlah ketentuan yang sebelumnya dibuat tentu harus perlu penyesuaian. "Sehingga perlu penyesuaian terhadap hari-hari yang harus disesuaikan untuk mengenakan pakaian adat tradisional daerah Jogja, hanya penyesuaian supaya kita bisa mulai bahwa ternyata DIY sekarang punya hari jadi," jelasnya.
Beny menambahkan, selama ini hari jadi DIY memang belum disahkan secara formal hanya saja secara umum sudah dibahas dan diperingati oleh pihaknya. "Kita menyesuaikan kok, dengan pembahasan yang sudah dilakukan di antara pemerintahan eksekutif dan legislatif," kata Beny.
Pemda DIY berharap aturan baru soal hari jadi DIY itu segera disahkan dan disosialisasikan kepada masyarakat luas. "Yang nantinya harapannya sampai level kabupaten kota, kalurahan harusnya koordinasinya dengan instansi terutama daerah, mungkin ada BUMD dan seterusnya itu bisa disesuaikan," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kapal Perang Belanda Akan Berlabuh di Tanjung Priok 15-17 Mei 2024
Advertisement
Tidak Hanya Menginap, Ini 5 Hal Yang Bisa Kamu Lakukan di Garrya Bianti Yogyakarta
Advertisement
Berita Populer
- Jaga Silaturahmi, Gembira Loka Gelar Halabihalal
- Inf Stok Darah dan Jadwal Donor Darah di Wilayah DIY, Senin 13 Mei 2024
- Peringatan Hadeging Pakualaman ke-212, Berikut Rangkaian Acaranya
- Kemenag DIY Berangkatkan 3.402 Calon Haji, Usia Tertua 95 Tahun
- Nihil Pendaftar, Pilkada Serentak 2024 di DIY Tanpa Calon Perseorangan
Advertisement
Advertisement