Advertisement

5 Parpol di Sleman Diminta Perbaiki Laporan Awal Dana Kampanye

David Kurniawan
Kamis, 11 Januari 2024 - 23:17 WIB
Mediani Dyah Natalia
5 Parpol di Sleman Diminta Perbaiki Laporan Awal Dana Kampanye Ilustrasi dana Kampanye - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—KPU Sleman memastikan seluruh partai politik peserta pemilu telah menyerahkan laporan awal dana kampanye. Paling lambat diterima 7 Januari 2024. Meski demikian, berdasarkan pemeriksaan awal ada lima parpol yang diminta melakukan perbaikan.

Kelima partai ini di antaranya Partai Kebangkitan Nusantara (PKN); Perindo, Hanura, dan Partai Umat. Untuk perbaikan paling lambat diserahkan pada Jumat (12/1/2024).

Advertisement

Ketua KPU Sleman, Ahmad Baehaqi mengatakan untuk laporan awal dana kampanye, seluruh partai politik di Sleman sudah menyerahkan. Meksi demikian, ia tidak menampik ada sejumlah parpol yang berkasnya belum lengkap sehingga diminta memperbaikinya.

“Kalau dari sisi pelaporan sudah melaporkan semua. Tapi, ada beberapa yang harus melakukan perbaikan,” kata Ahmad kepada wartawan, Kamis (11/1/2024).

Baca Juga

Soal Pengeluaran Dana Kampanye Hanya Rp180 Ribu, Begini Kata Grace Natalie

5 Parpol di Bantul Belum Serahkan Perbaikan Laporan Dana Kampanye

Soal Temuan Transaksi Ilegal Dana Kampanye Pemilu 2024, Sikap Pemerintah Bulat: Usut Tuntas!

Dia menjelaskan berkas yang dinyatakan belum sesuai ketentuan sudah dikembalikan. Parpol ini diberikan kesempatan perbaikan hingga Jumat besok.

“Untuk teknis apa yang harus diperbaiki bisa koordinasi dengan Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilih. Yang jelas, ada partai yang diminta melakukan perbaikan laporan awal dana kampanye,” katanya.

Anggota KPU Sleman Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Aan Muhlishoh mengatakan, secara teknis seluruh parpol sudah menyerahkan laporan dana kampanye. Hanya saja, ada lima partai yang harus memperbaiki laporan karena dinilai belum sesuai ketentuan.

“Ada Waktu masa perbaikannya. Rencannya, setelah itu akan diumumkan ke public pada 13 Januari 2024,” katanya.

Menurut dia, penyerahan laporan dana kampanye diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.18/2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum. “Setelah laporan awal, nantinya ada penyerahan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye,” katanya.

Ketua Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar mengatakan terus melakukan pengawasan terhadap penyerahan laporan awal dana kampnye di KPU Sleman. pada saat batas penyerahan di 7 Januari 2024, seluruh parpol perserta pemilu sudah menyerahkan laporan ini, namun ada lima partai yang dinyatakan harus memperbaiki laporan yang diserahkan.

Ia pun berharap partai yang diminta memerbaiki seperti Hanura, PKN, Perindo, Garuda dan Partai Umat segera menyerahkan laporan perbaikan. “Terus kami pantau. Jika sampai Jumat [12/1/2024] tak juga menyerahkan, maka kami akan koordinasi dengan KPU untuk menyelesaikan permasalahan ini. Yang jelas, kami berharap kekurangan dalam laporan segera diperbaiki,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Palang Merah Internasional Bangun Rumah Sakit Lapangan di Rafah

News
| Rabu, 15 Mei 2024, 00:17 WIB

Advertisement

alt

Tidak Hanya Menginap, Ini 5 Hal Yang Bisa Kamu Lakukan di Garrya Bianti Yogyakarta

Wisata
| Senin, 13 Mei 2024, 15:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement