Advertisement
Sakit Hati, Pria Ini Curi Sepeda Motor Milik Teman Indekosnya di Sewon
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL— Petugas dari Polsek Sewon, Bantul menangkap KBPP, 25, warga Cikande Permai, Cikande, Serang, Banten.
Lulusan salah satu perguruan tinggi swasta ini ditangkap karena diduga mencuri sepeda motor Honda Beat milik teman indekosnya, Reny Stevanie Ningrum Suremi, warga Jogebob, Merauke, Papua di Ngoto RT5, Bangunharjo, Sewon, Bantul, Minggu (31/12/2023) dini hari.
Advertisement
Kapolsek Sewon Kompol Hanung Tri Widayanto mengungkapkan, kejadian pencurian terjadi pada pukul 04.00 WIB. Awalnya pelaku mengambil kunci yang tergantung di pintu utama dan mengambil sepeda motor korban yang diparkir di depan kos dan membawanya.
Pelaku kemudian menitipkan sepeda motor korban ke Stasiun Lempuyangan dan kembali ke indekos mengembalikan kunci pada tempatnya.
"Pelaku pada pagi harinya berpura-pura tidak mengetahui keberadaan sepeda motor korban," kata Kapolsek di Mapolsek Sewon, Jumat (12/1/2024).
Sementara mendapati sepeda motornya tidak ada, korban kata Kapolsek langsung melaporkan hal tersebut ke Mapolsek Sewon. Petugas yang mendapatkan laporan, bergerak mendatangi lokasi TKP dan melakukan penyelidikan serta meminta keterangan saksi.
Dalam perkembangannya, petugas menerima laporan dari Polsek Kraton, Kota Jogja terkait keberadaan Honda Beat yang terparkir di Alun-Alun Selatan. Petugas pun bergerak pada Selasa (9/1/2024) dengan mendatangi lokasi penemuan sepeda motor tersebut.
"Dibantu oleh petugas dari Polsek Kraton kami mengecek keberadaan sepeda motor. Dan, benar sepeda motor itu milik korban. Kami pun mengecek rekaman CCTV yang memperlihatkan pelaku," lanjut Kapolsek.
BACA JUGA: Mencuri di Rumah Teman, Seorang Pria Ditangkap di Bantul
Atas dasar alat bukti dan keterangan saksi, petugas pun akhirnya menangkap KBPP, di tempat indekosnya.
Sementara, KBPP mengaku jika sebelum melakukan pencurian dirinya sempat minum-minuman keras dengan teman-temannya. Didorong adanya masalah pribadi, akhirnya pelaku melakukan pencurian sepeda motor milik korban.
"Saya ada masalah pribadi. Masalah seperti apa? saya tidak bisa sampaikan," katanya.
KBPP juga mengaku tidak ada niatan menjual sepeda motor curiannya. KBPP mengungkapkan dirinya sempat khawatir, saat korban melaporkan pencurian sepeda motor ke Polsek Sewon. Oleh karena itu, pada 8 Januari 2024, dirinya mengambil kunci motor korban dan memesan ojek online ke Stasiun Lempuyangan. Sepeda motor yang semula dititipkan di Stasiun Lempuyangan dipindah ke Alun-Alun Selatan.
"Jadi karena memang saya ada masalah pribadi dengan dia," ucap KBPP.
Atas perbuatannya, KBPP dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara lima tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jalan Trans Sulawesi Lumpuh Akibat Banjir, Sebanyak 300 Kendaraan Terjebak
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Jogja Solo Akhir Pekan Ini 11-12 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu
- Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dari Stasiun Palur hingga Jebres
- Jadwal KA Prameks Jogja Kutoarjo Akhir Pekan Ini 11-12 Mei 2024
- Berikut Jadwal Lengkap Kereta Bandara YIA Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024
- Cuaca Jogja Sabtu 11 Mei 2024, Cerah Berawan Sepanjang Hari
Advertisement
Advertisement